Mudik Lebaran Dilarang, Awak Angkutan Umum Diusulkan Dapat BLT

Rabu, 07 April 2021 - 16:30 WIB
loading...
Mudik Lebaran Dilarang, Awak Angkutan Umum Diusulkan Dapat BLT
Ketua DPC Organda Kabupaten Semarang Hadi Mustofa saat meninjau operasional angkutan umum di Terminal Bawen. Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Awak angkutan umum diusulkan dapat bantuan langsung tunai (BLT) menyusul adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 . Bantuan tersebut untuk meringankan beban awak angkutan umum yang seharusnya meraup rezeki saat mudik Lebaran.

Baca juga: Mudik Lebaran, Kendaraan Masuk Jawa Tengah Harus Kantongi Izin Gubernur

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyatakan berupaya membantu awak angkutan umum yang terdampak larangan mudik dengan mengusulkan insentif ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Sementara ini, besaran insentif pengganti kerugian sopir maupun pekerja transportasi akibat larangan mudik masih dikaji bersama pemangku kepentingan.

Baca juga: 4 Warga Papua Nugini Ditangkap, Ketahuan Selundupkan 1 Ton Vanili ke Jayapura

"Kami sudah mengajukan usulan bantuan langsung tunai bagi pekerja transportasi. Kami juga mengupayakan bantuan bagi siapapun yang terdampak kebijakan larangan mudik dari sisi ekonomi," katanya, Rabu (7/4/2021).

Dia menyatakan, pihaknya prihatin dengan nasib awak angkutan umum saat ini. Namun harus dimengerti bersama kesehatan masyarakat sekarang menjadi prioritas utama pemerintah.

Terkait pembahasan usulan BLT awak angkutan umum, Bondan mengatakan belum berencana memanggil atau mengajak udiensi dengan perwakilan Organisasi Angkutan Darat (Organda).



Dia mengaku, sekarang masih proses koordinasi DPRD bersama eksekutif. Termasuk menyangkut kewenangan pembiayaan BLT akan diambil alih pemerintah pusat, provinsi atau diserahkan Pemkab Semarang.

"Kami sudah berkoordinasi dan usulkan. Ini menunggu keputusan siapa nanti yang akan membiayai, apakah pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten," ujarnya
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1310 seconds (0.1#10.140)