Menteri Trenggono Minta Anak Buah Bereskan Persoalan Ekspor Perikanan

Rabu, 07 April 2021 - 23:00 WIB
loading...
Menteri Trenggono Minta Anak Buah Bereskan Persoalan Ekspor Perikanan
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. FOTO/dok.KKP
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya mendukung penuh pelaku usaha perikanan Indonesia untuk bisa tumbuh di pasar domestik maupun global. Salah satu hambatan yang harus segera dientaskan yaitu persoalan tarif bea masuk produk perikanan Indonesia ke Uni Eropa.

Hal ini disampaikan Menteri Trenggono saat memberi arahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) KKP di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

"Arahan saya jelas, bagaimana kita memfasilitasi, berkoordinasi kepada pelaku usaha agar mereka bisa eksis keluar. Apa yang menjadi hambatan, salah satunya soal hambatan tarif bea masuk. Ini harus kita bantu," ujar Menteri Trenggono.



Tarif bea masuk perikanan Indonesia ke Uni Eropa terbilang tinggi di atas 15%. Sedangkan di sisi lain, negara tetangga seperti Filipina dan Vietnam tidak dikenakan tarif. Kondisi tersebut membuat produk perikanan Indonesia sulit bersaing di pasar global, khususnya dari sisi harga.

Selain persoalan bea masuk, Menteri Trenggono meminta jajarannya melakukan profiling terhadap pasar perikanan dunia, yang dapat digunakan sebagai acuan bagi para pelaku usaha untuk melakukan inovasi produk dan pengembangan pasar.

Menteri Trenggono juga dan menyoroti pentingnya jaminan mutu dan kualitas produk perikanan yang dihasilkan oleh unit pengolahan di Indonesia. Jaminan mutu dibutuhkan untuk menambah nilai dan daya saing produk perikanan di pasar domestik maupun global.

Strategi yang dapat dilakukan adalah dengan membangun sistem ketertelusuran (traceability) bahan baku serta gencar mendorong pelaku usaha melakukan sertifikasi produk yang mereka hasilkan. Langkah-langkah tersebut sebagai upaya agar produk Indonesia terserap dengan baik, sekaligus memastikan bahwa bahan baku yang digunakan bukan hasil illegal maupun destructive fishing.

"Jika kita mampu melakukan hal itu, berarti quality assurance sudah kita mulai sejak hulu. Kalau ini kita sampaikan (ke pasar), maka tidak akan terjadi lagi pengembalian 17,5 ton ikan karena diduga terkontaminasi Covid-19," tegasnya.

Menteri Trenggono optimistis bila skema tersebut dijalankan dengan baik, industri perikanan dalam negeri akan tumbuh dan berkembang sehingga ekonomi nasional ikut bangkit. Kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan devisa dari sektor perikanan juga meningkat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)