Larangan Mudik dan Cuti PNS Harus Diawasi Ketat, Pimpinan Instansi Jangan Kendor

Kamis, 08 April 2021 - 08:23 WIB
loading...
Larangan Mudik dan Cuti PNS Harus Diawasi Ketat, Pimpinan Instansi Jangan Kendor
KemenPANRB meminta, agar pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan tentang larangan cuti dan mudik bagi pegawai ASN baik PNS maupun PPPK saat Lebaran 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPANRB ), Rini Widyantini meminta, agar pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran (SE) MenPANRB No.8/2021.

Seperti diketahui SE tersebut mengatur tentang larangan cuti dan mudik bagi pegawai ASN baik PNS maupun PPPK. Rini meminta agar pimpinan instansi memberikan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar itu.

“Untuk itu PPK dari seluruh instansi pemerintah agar melakukan pengawasan dan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar SE tersebut,” ungkapnya, Kamis (8/4/2021).



Rini kembali mengingatkan bahwa larangan mudik dan cuti berlaku selama periode tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Dia mengatakan adanya larangan ini diharapkan dapat menekan laju penularan covid-19.

“SE ini dilakukan dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19,” ujarnya.

Dalam edaran tersebut MenPANRB memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.



Dia memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Lalu PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4163 seconds (0.1#10.140)