Transportasi Setop Operasi 6-17 Mei, KAI Tunggu Aturan Resmi

Jum'at, 09 April 2021 - 15:05 WIB
loading...
Transportasi Setop Operasi 6-17 Mei, KAI Tunggu Aturan Resmi
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 termasuk angkutan kereta api. Keputusan ini dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya masih menunggu aturan larangan operasional itu secara resmi. Oleh karena itu, dirinya masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait rencana tersebut.

Joni juga belum bisa mengomentari mengenai apakah KAI sudah membuka penjualan tiket kereta untuk lebaran tahun ini. Termasuk juga arah bisnis perseroan pada masa larangan mudik di periode 6-17 Mei 2021 nanti.

“Tunggu saja dulu resmi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tersebut,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).



Namun diberitakan sebelumnya, Joni mengaku perseroan masih belum membuka penjualan tiket untuk lebaran. Sebab pihaknya masih menunggu keputusan dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Joni menambahkan, masyarakat juga belum ada yang melakukan pemesanan tiket. Pasalnya, pemesanan tiket baru dibuka hingga 30 April 2021 sedangkan mudik lebaran terjadi pada Mei.

“Sejauh ini KAI belum melayani penjualan tiket angkutan lebaran 2021. Belum ada pemesanan tiket untuk bulan mei. Pelayanan pemesanan tiket baru sampai 30 April,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, ada pengecualian bagi kereta api (KA) perkotaan di beberapa wilayah aglomerasi. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, meskipun pemerintah memperbolehkan kereta tersebut untuk beroperasi, namun tetap akan ada beberapa pembatasan misalnya Jumlah KA yang beroperasi pun akan dibatasi. "Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional,” ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0841 seconds (0.1#10.140)