Pegawai Non ASN Pemkab Maros Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 09 April 2021 - 16:30 WIB
loading...
Pegawai Non ASN Pemkab Maros Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama pejabat BPJS Ketenagakerjaan Maros, Jumat (9/4/2021). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan ke pegawai pemerintah non-ASN.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (Mou) yang diteken Bupati Maros, AS Chaidir Syam dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maros, Aminah Arsyad, Jumat (9/4/2021).



Chaidir menyampaikan, kerja sama ini merupakan bentuk pemberian perlindungan dari risiko kecelakaan yang dapat dialami oleh siapa saja, khususnya pekerja pada saat melaksanakan kerja. Mengingat orang yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia tidak tahu kapan waktu dan di mana tempatnya.

Chaidir berharap dengan MoU ini, pegawai mendapatkan jaminan kerja dan bisa bekerja lebih baik lagi.



"Telah dilaksanakan penandatanganan MoU terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pegawai non-ASN se-Kabupaten Maros. Pemda sebagai pemberi kerja bertugas untuk memberi perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada di lingkup wilayah pemda. Jika ASN dilindungi oleh tabungan dan asuransi pegawai negeri (taspen), untuk non-ASN Itu dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan ," ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maros, Aminah Arsyad usai penandatanganan.

Dia menuturkan, sejak awal April terdata 4.300 pekerja non-ASN di Pemkab Maros telah terlindungi untuk dua program jaminan sosial, yakni kecelakaan kerja dan jaminan kematian.



Untuk sistem jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, akan ditanggung 100% oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemkab Maros , tanpa ada pemotongan gaji. Batas upah 2021 sampai Juni sebesar Rp1 juta dengan iuran Rp5.400 untuk dua program kerja. Namun ada kenaikan iuran Rp4.000, maka total iuran per-Juli 2021 sebesar Rp9.400.

"Jika meninggal karena sakit itu akan diberikan jaminan sebesar Rp42 juta. Jika terjadi kecelakaan kerja sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan. Tidak sampai di situ, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa untuk dua anak juga akan diberikan. Tanggunan beasiswa bagi anak yang orang tuanya mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung mulai dari TK hingga perguruan tinggi dengan total Rp174 juta," lanjut Aminah.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)