OJK Dukung IIA Perkuat Tata Kelola Risiko dan Kontrol di Industri Jasa Keuangan
Jum'at, 09 April 2021 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Angela Simatupang menyampaikan apresiasinya atas dukungan OJK terhadap IIA Indonesia. IIA, tegas dia, siap bekerja sama untuk membantu memperkuat governance risk dan control di industri jasa keuangan.
"Ketika risiko berkembang dan menjadi semakin kompleks, peran audit internal kemungkinan besar akan meluas di berbagai bidang seperti tata kelola risiko, budaya dan perilaku, keberlanjutan, dan area non-financial lainnya," ungkapnya.
Karena itu, Angela menetapkan komitmen IIA dalam menjalankan visi dan misi untuk mempromosikan profesi ini dan meningkatkan praktik audit internal di Indonesia. Profesional audit internal diakui sangat diperlukan untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian yang efektif dengan cara menetapkan standarisasi terhadap profesi auditor internal yang sesuai dengan International Profesional Practices Framework (IPPF). Baca Juga: Pencairan Bansos Sembako Dipercepat Jelang Puasa, Ada Beras Gratis 10 Kg
IPPF memberikan kerangka kerja yang kredibel dan terkini bagi para pemangku kepentingan ini untuk memahami peran audit internal dalam tata kelola yang tidak efektif, manajemen risiko, dan pengendalian serta menguraikan harapan yang harus mereka miliki.
"Kesesuaian meningkatkan profesionalisme, dan mendorong pengembangan profesi yang berkelanjutan, dan memelihara kondisi di mana audit internal dapat berkembang dan secara lebih efektif meningkatkan dan melindungi nilai organisasi," paparnya.
"Ketika risiko berkembang dan menjadi semakin kompleks, peran audit internal kemungkinan besar akan meluas di berbagai bidang seperti tata kelola risiko, budaya dan perilaku, keberlanjutan, dan area non-financial lainnya," ungkapnya.
Karena itu, Angela menetapkan komitmen IIA dalam menjalankan visi dan misi untuk mempromosikan profesi ini dan meningkatkan praktik audit internal di Indonesia. Profesional audit internal diakui sangat diperlukan untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian yang efektif dengan cara menetapkan standarisasi terhadap profesi auditor internal yang sesuai dengan International Profesional Practices Framework (IPPF). Baca Juga: Pencairan Bansos Sembako Dipercepat Jelang Puasa, Ada Beras Gratis 10 Kg
IPPF memberikan kerangka kerja yang kredibel dan terkini bagi para pemangku kepentingan ini untuk memahami peran audit internal dalam tata kelola yang tidak efektif, manajemen risiko, dan pengendalian serta menguraikan harapan yang harus mereka miliki.
"Kesesuaian meningkatkan profesionalisme, dan mendorong pengembangan profesi yang berkelanjutan, dan memelihara kondisi di mana audit internal dapat berkembang dan secara lebih efektif meningkatkan dan melindungi nilai organisasi," paparnya.
Lihat Juga :