Petrosea Raih Kontrak Mining Services Agreement Senilai Rp2,7 Triliun

Jum'at, 09 April 2021 - 21:25 WIB
loading...
Petrosea Raih Kontrak Mining Services Agreement Senilai Rp2,7 Triliun
foto/ist
A A A
JAKARTA - PT Petrosea Tbk (PTRO) bersama anak usahanya, PT Karya Bhumi Lestari, menandatangani kerja sama jasa pertambangan dengan PT Kartika Selabumi Mining (KSM) dan PT Palm Mas Asri di area tambang KSM yang berlokasi di Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. ( Baca juga: Gelar RUPS, Riza Pahlevi Tabrani Kembali Pimpin PT Timah )

Dalam perjanjian jasa pertambangan ini, Petrosea sebagai pihak yang melakukan manajemen proyek dan KBL sebagai kontraktor, memiliki perkiraan target produksi sebesar 78,28 juta BCM volume lapisan tanah penutup dan 3,95 juta ton batu bara untuk durasi tujuh tahun sampai dengan 31 Desember 2027 dengan estimasi nilai kontrak sebesar Rp2,7 triliun.

“Perolehan kontrak ini akan mendukung pencapaian sustainable superior performance di masa mendatang serta memastikan implementasi strategi 3D, yaitu diversifikasi, digitalisasi, dan dekarbonisasi, yang akan menjadi enabler dan pilar kunci perusahaan untuk terus mengembangkan value proposition kepada seluruh pelanggan dan stakeholder,” ujar Presiden Direktur Petrosea Hanifa Indradjaya, dalam keterangan terulisnya yang diterima, Jumat (9/4/2021).

Karya Bhumi Lestari adalah anak perusahaan yang dimiliki 100% oleh Petrosea yang fokus untuk mendukung perusahaan di sektor pertambangan dan konstruksi, khususnya pengadaan alat berat, yang selalu mengedepankan operational excellence dan service excellence. ( Baca juga: Bella Angel Pamer Tubuh Seksi Pakai Tank Top Hitam Ketat )

Sebelumnya, Petrosea mengumumkan mendapatkan laba sebesar USD32,28 juta pada tahun 2020, naik 3,53% dari USD31,18 juta dari tahun sebelumnya. Perusahaan juga berhasil meningkatkan posisi kas menjadi USD133,95 juta, naik 59,12% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, walaupun mengalami penurunan total pendapatan sebesar 28,49% menjadi USD340,65 juta dikarenakan pembatasan sosial yang diberlakukan di pasar internasional.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)