Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Tetap Buka

Senin, 12 April 2021 - 11:27 WIB
loading...
Candi Borobudur, Prambanan,...
Ilustrasi. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Destinasi wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Ratu Boko tetap buka. Direktur Utama PT Taman Wisata Candi atau TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Edy Setijono mengatakan, akan mematuhi apapun kebijakan pemerintah, meski begitu pihaknya berharap ada kelonggaran untuk sektor pariwisata.

"Kami akan patuhi apapun keputusan pemerintah, meskipun di satu sisi kami berharap juga ada kelonggaran," ujar Edy dalam keterangan pers, Senin (13/4/2021).

Baca Juga: Simak! Berikut Aturan Terbaru Pemberian THR 2021

Kelonggaran yang dimaksud oleh Edy bukan merujuk pada penerapan protokol kesehatan, melainkan kebijakan di sektor pariwisata yang sudah cukup lama terdampak pandemi Covid-19. Menurut Edy, Candi Borobudur, Candi Prambanan, juga Ratu Boko selama ini tak berdiri sendiri. Ada denyut ekosistem pariwisata yang bergantung pada keberlangsungan wisata di Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Ratu Boko.

Candi Prambanan misalkan, menjadi magnet ekonomi di kawasan Yogyakarta bagian timur. Begitu Candi Borobudur yang dikelilingi desa wisata serta pelaku UMKM. Semua saling bergantung pada aktivitas wisata di tiga candi besar ini. "Kelonggaran yang kami maksud bagaimana sektor pariwisata tetap menggeliat karena kesadaran masyarakat pada protokol kesehatan sudah terbentuk," katanya.

Edy memastikan candi-candi di bawah pengelolaan PT TWC tidak akan tutup meski larangan mudik mengemuka. Tujuannya, menjaga denyut wisata dan ekosistem ekonomi di sekitarnya agar pulih. Saat ini kuota kunjungan di Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Ratu Boko masing-masing sebanyak 3000 wisatawan setiap hari. Angka yang sama berlaku hingga libur Lebaran nanti.

Kendati sudah dipatok sebanyak 3.000 wisatawan per hari, jumlah rata-rata kunjungan ke tiga candi ini hanya maksimal 1.000 orang. "Kami akan terus beroperasi agar denyut wisata dan ekonomi di sekitar candi tidak terhenti," kata dia.

Dari sisi operasional, pembatasan jumlah wisatawan ini memicu kerugian. Namun demikian akan lebih merugi lagi apabila wisata candi tutup sama sekali. Terutama mengorbankan pelaku usaha pariwisata di sekitarnya.

Baca Juga: Menaker: THR Wajib Dibayar Penuh Tidak Boleh Dicicil

Senada, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan instruksi perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Yogyakarta pada Senin, 5 April 2021. Kebijakan ini berlaku mulai 6 - 19 April 2021. Meski telah keluar kebijakan pelarangan mudik, Sultan Hamengku Buwono X mendesak pemerintah mendetailkan isi PPKM Mikro selama Ramadan, mudik, dan Lebaran, karena pada kenyataannya sulit membatasi mobilitas masyarakat.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut Tanjung Lesung...
Dirut Tanjung Lesung Poernomo Siswoprasetijo Raih Penghargaan Sosok Visioner Pariwisata
Segera Dibangun, Jewel...
Segera Dibangun, Jewel Garden PIK 2 Tawarkan Destinasi Rekreasi Berkonsep Nature Luxury Harmony
Danareksa Dorong Pengembangan...
Danareksa Dorong Pengembangan Pariwisata Melalui Revitalisasi Destinasi Ikonik
Salaya Yacht Resmi Meluncur,...
Salaya Yacht Resmi Meluncur, Kevin Sanjaya: Indonesia Punya Potensi Destinasi Maritim Kelas Dunia
Libur Nataru, Tol Solo-Jogja...
Libur Nataru, Tol Solo-Jogja Exit Prambanan Dibuka Mulai 20 Desember
Gelegar Musik Prambanan...
Gelegar Musik Prambanan 2024 Bertabur Hadiah, Cek Cara Beli Tiket via PLN Mobile
Dian Sastro Hadiri Perayaan...
Dian Sastro Hadiri Perayaan Waisak di Borobudur, Ternyata Ini Alasannya!
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Wakil Ketua Komisi VII:...
Wakil Ketua Komisi VII: Gelaran Tona Sian Huta Angkat Opera Batak ke Panggung Nasional
Rekomendasi
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
5 Legenda Sepak Bola...
5 Legenda Sepak Bola yang Dicurangi Peraturan Lama Ballon d'Or
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Berita Terkini
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved