Mahasiswa Minta Dugaan Adanya Pencucian Uang Eks Gubernur Nur Alam Diselidiki KPK

Senin, 12 April 2021 - 21:07 WIB
loading...
Mahasiswa Minta Dugaan Adanya Pencucian Uang Eks Gubernur Nur Alam Diselidiki KPK
GMN meminta KPK kembali mengusut terkait aliran dana proses perizinan yang bersanding dengan praktik pencucian uang yang diduga dilakukan mantan Gubernur Sultra Nur Alam. Foto Ist
A A A
JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut tuntas terkait aliran dana proses perizinan yang bersanding dengan praktik pencucian uang yang diduga dilakukan mantan Gubernur Sultra Nur Alam . Sebelumnya mantan Gubernur Sultra Nur Alam juga terjerat kasus korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) Asri mengatakan, Nur Alam terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia mengatakan, putusan hakim yang telah menetapkan Nur Alam mestinya juga memasukan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.

Baca : Disebut Sering Plesiran ke Luar Lapas, Nur Alam Dianggap Lebih Hebat dari Setya Novanto dan Gayus


"Jika diakumulasi kerugian negara yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan tersebut adalah sebesar Rp2,7 triliun atas pemberian izin pertambangan yang diberikan Nur Alam kepada PT Anugrah Kharisma Barakah. Atas dasar kerugian Negara tersebut mestinya Nur Alam tidak hanya dikenakan Pasal 3 UU Tipikor saja melainkan juga mestinya dikenakan Pasal 2 UU Tipikor," jelasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews.

Korupsi, lanjut dia, adalah salah satu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat Bangsa dan Negara sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan hukuman 20 tahun penjara atau pidana mati berdasarkan aturan yang berlaku di Republik ini.

"Karena kami melihat bahwa KPK belum menyita uang hasil Korupsi Nur Alam secara keseluruhan dan kami mengangap bahwa KPK hanya fokus pada kasus korupsi semata padahal menurut kami mestinya KPK lebih mendalami ihwal adanya dugaan money loundry atau pencucian uang yang dilakukan Nur Alam dalam kasus pertambangan," ungkapnya.

GMN juga menduga dalam kasus korupsi yang menyeret Nur Alam sehingga divonis 12 tahun penjara ada tokoh nasional yang terlibat berkolaborasi.



Diduga kuat Nur Alam sebagai terpidana kasus korupsi berkolaborasi dengan tokoh nasional tersebut dalam urusan-urusan pertambangan yang menyeret dia sebagai terpidana dengan vonis 12 tahun penjara.

"Kuat dugaan aliran dana dari perusahaan pertambangan juga mengalir ke rekening anaknya dan istrinya yang saat ini menjabat anggota DPR RI . Dimana sebelumnya dalam dakwaan juga disebutkan bahwa dana Rp40 miliar dari pengusaha asal Korea justru disamarkan dalam bentuk tabungan di salah satu bank atas nama istrinya," bebernya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)