Ditjen Pajak Apresiasi Kejati Jatim, Ini Sebabnya

Selasa, 13 April 2021 - 17:21 WIB
loading...
Ditjen Pajak Apresiasi...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum lama ini berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum terbaik tahun 2020 dari Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mohamad Dofir mengatakan, penghargaan yang diberikan Ditjen Pajak itu sebagai bentuk koordinasi, kolaborasi dan sinergi antara Dirjen Pajak, PPATK, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Penghargaan itu juga bentuk apresiasi kepada Kejati Jatim yang berhasil dalam menyelesaikan semua perkara pidana perpajakan periode 2019,” ujarnya, Selasa (13/4/2021).



Mohamad Dofir mengungkapkan, perkara-perkara perpajakan yang ditangani Kejati Jatim tersebut semua sudah diputus dan tidak ada satupun pelakunya diputus bebas oleh hakim. “Alhamdulillah semua pelaku pidana pajak dijatuhi hukuman,” ujarnya.

Mohamad Dofir mengatakan, keberhasilan itu tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk untuk menangani perkara tindak pidana perpajakan.

Sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Jaksa Penuntut Umum secara aktif melakukan koordinasi dengan penyidik pajak dalam rangka menyempurnakan berkas perkara. “Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait penyidikan tindak pidana, alat bukti maupun berkas perkara,” jelas Mohamad Dofir.

Dengan koordinasi yang aktif dan intensif, kata mantan Kajati NTB ini, diharapkan perkara tidak mengalami bolak-balik. Oleh karena hasil penyidikan yang baik akan berimplikasi pada kesuksesan dalam penuntutan perkara. Selain meraih penghargaan sebagai lembaga penegak hukum terbaik dari Ditjen Pajak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Mohamad Dofir menorehkan berbagai prestasi di bidang penegakan hukum.

Prestasi itu antara lain penghargaan Gubernur Jawa Timur atas pendampingan proyek Air Minum Umbulan senilai Rp 2 triliun, Spesial Award dari Anugerah PWI Award, dan Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan keuangan Negara Rp 9.095.011.951 sejak Januari – Juni 2020.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengembalikan aset tanah senilai Rp 61 miliar dari pihak swasta ke Pemkot Surabaya, mengembalikan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke Pemkot Surabaya senilai Rp5 triliun, dan mengembalikan lima aset yakni Gelora Pancasila, Jalan Upa Jiwa, Jalan Kenari, Tambaksari, dan Kolam Renang Brantas.



Prestasi lainnya yakni Bidang Tindak Pidana Umum menuntut empat perkara narkotika dengan tuntutan maksimal seumur hidup, yakni Hasan Cs, Aldo Cs, Herman Sutjiono alias Liang, Imam Djunaedi dkk dan Albert Handiono.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mampu mengelar sidang online terbanyak dengan 24.143 para periode 6 April 2020 – 9 Juli 2020 atau 500 sidang setiap harinya. Pada semester pertama 2020, perkara lalu lintas sebanyak 381.204 dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp27.384.600.000.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)