Ditjen Pajak Apresiasi Kejati Jatim, Ini Sebabnya
Selasa, 13 April 2021 - 17:21 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum lama ini berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum terbaik tahun 2020 dari Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mohamad Dofir mengatakan, penghargaan yang diberikan Ditjen Pajak itu sebagai bentuk koordinasi, kolaborasi dan sinergi antara Dirjen Pajak, PPATK, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Penghargaan itu juga bentuk apresiasi kepada Kejati Jatim yang berhasil dalam menyelesaikan semua perkara pidana perpajakan periode 2019,” ujarnya, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Investor Asing Males Ikut Tender Jalan Tol di RI
Mohamad Dofir mengungkapkan, perkara-perkara perpajakan yang ditangani Kejati Jatim tersebut semua sudah diputus dan tidak ada satupun pelakunya diputus bebas oleh hakim. “Alhamdulillah semua pelaku pidana pajak dijatuhi hukuman,” ujarnya.
Mohamad Dofir mengatakan, keberhasilan itu tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk untuk menangani perkara tindak pidana perpajakan.
Sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Jaksa Penuntut Umum secara aktif melakukan koordinasi dengan penyidik pajak dalam rangka menyempurnakan berkas perkara. “Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait penyidikan tindak pidana, alat bukti maupun berkas perkara,” jelas Mohamad Dofir.
Dengan koordinasi yang aktif dan intensif, kata mantan Kajati NTB ini, diharapkan perkara tidak mengalami bolak-balik. Oleh karena hasil penyidikan yang baik akan berimplikasi pada kesuksesan dalam penuntutan perkara. Selain meraih penghargaan sebagai lembaga penegak hukum terbaik dari Ditjen Pajak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Mohamad Dofir menorehkan berbagai prestasi di bidang penegakan hukum.
“Penghargaan itu juga bentuk apresiasi kepada Kejati Jatim yang berhasil dalam menyelesaikan semua perkara pidana perpajakan periode 2019,” ujarnya, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Investor Asing Males Ikut Tender Jalan Tol di RI
Mohamad Dofir mengungkapkan, perkara-perkara perpajakan yang ditangani Kejati Jatim tersebut semua sudah diputus dan tidak ada satupun pelakunya diputus bebas oleh hakim. “Alhamdulillah semua pelaku pidana pajak dijatuhi hukuman,” ujarnya.
Mohamad Dofir mengatakan, keberhasilan itu tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk untuk menangani perkara tindak pidana perpajakan.
Sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Jaksa Penuntut Umum secara aktif melakukan koordinasi dengan penyidik pajak dalam rangka menyempurnakan berkas perkara. “Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait penyidikan tindak pidana, alat bukti maupun berkas perkara,” jelas Mohamad Dofir.
Dengan koordinasi yang aktif dan intensif, kata mantan Kajati NTB ini, diharapkan perkara tidak mengalami bolak-balik. Oleh karena hasil penyidikan yang baik akan berimplikasi pada kesuksesan dalam penuntutan perkara. Selain meraih penghargaan sebagai lembaga penegak hukum terbaik dari Ditjen Pajak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Mohamad Dofir menorehkan berbagai prestasi di bidang penegakan hukum.
Lihat Juga :