Masuk Zona Merah dan Kuning, Masjid 13 RT di Sleman Dilarang Gelar Ibadah Ramadhan

Rabu, 14 April 2021 - 00:15 WIB
loading...
Masuk Zona Merah dan Kuning, Masjid 13 RT di Sleman Dilarang Gelar Ibadah Ramadhan
Foto/ilustrasi SINDOnews
A A A
SLEMAN - Sebanyak 13 RT di Sleman masuk zona merah dan kuning. Masing-masing 10 RT zona orange dan tiga RT zona oranga. Jumlah itu tersebar di sembilan kalurahan enam kapenewonan. Masing-masing 1 RT di kalurahan Condong Catur dan Catur Tunggal, Depok, Tirtomatani, Kalasan, Mrgorejo, Tempel, Umbulmartani, Ngempak serta Hargobinangun, Pakem dan dua RT di Sardonoharjo, Ngaglik. Tiga RT yang masuk zona merah ada di Sardonoharjo, Ngaglik.

Merujuk Instruksi Bupati Nomer 07/INSTR/2021, 13 wilayah RT itu dilarang melakukan kegiatan di tempat ibadah. Termasuk, aktivitas ibadah di bulan ramadan seperti solat tarawih berjamaah di masjid, untuk sementara ditiadakan. "Data ini berdasarkan pemetanan zonasi tanggal 5-11 April 2021,” kata kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Joko Hastaryo, Selasa (13/4/2021). Baca juga: Penampakan Serda Ucok Eksekutor 4 Narapidana Cebongan Bikin Gempar Netizen

Joko menjelaskan secara keseluruhan dari 7909 jumlah RT di Sleman, 7336 RT masuk zona hijau, 560 RT masuk zona kuning , 10 RT masuk zona orange dan 3 RT masuk zona merah. Untuk RT yang masuk zona hijau dan kuning, tempat ibadah boleh dibuka sehingga otomatis tidak ada larangan untuk menggelar ibadah ramadan di masjid.

Lurah Hargobinangun, Pakem. Amin Sarjito mengatakan satu RT di wilayahnya yang masuk kriteria zona oranye, yakni RT 3 RW 21 Pandanpuro. Disana ada 6 warga yang terkonfirmasi positif dan tersebar di tiga rumah. Sehingga satu minggu ke depan, masyarakat muslim di lingkungan RT tersebut tidak diperkenankan menjalankan ibadah di masjid maupun musola.

Sebelumnya, kalurahan juga sudah menyampaikan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah di bulan ramadan. Satgas COVID-19 padukuhan akan melakukan pengawasan intensif di zona oranye dengan mengutamakan langkah persuasif. "Harapan kami, minggu depan tempat ibadah di zona oranye sudah boleh dibuka, karena isolasi mandirinya selesai tanggal 19 April," harapnya.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman Bondan Yudho Baskoro mengatakan, patroli selama ramadan di masa pandemi difokuskan pada rumah ibadah dan tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi ngabuburit.

Berkaca dari pengalaman tahun lalu, tidak sampai ada tempat ibadah yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan. "Kalau ada yang melanggar, kami beri sosialisasi dulu melalui pembinaan secara lisan. Jika sudah mengarah ke pelanggaran berat, baru diberi sanksi tegas," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1809 seconds (0.1#10.140)