Gugatan Anak terhadap Ayah Kandung Berakhir dengan Penolakan Hakim

Rabu, 14 April 2021 - 10:33 WIB
loading...
Gugatan Anak terhadap Ayah Kandung Berakhir dengan Penolakan Hakim
Setelah menjalani sidang sebanyak 16 kali, terhitung dimulai dari 26 November 2020, kasus perdata anak gugat ayah kandung akhirnya ditolak majlis Hakim Pengadilan Negri Kisaran. iNews TV/Fadly
A A A
BATU BARA - Setelah menjalani sidang sebanyak 16 kali, terhitung dimulai dari 26 November 2020, kasus perdata anak gugat ayah kandung akhirnya ditolak majlis Hakim Pengadilan Negri Kisaran. Demikian penjelasan dari kuasa hukum tergugat II dan III, Robbi Shahary SH kepada media, Rabu (14/04/2021).

Sempat viral sebelumnya dimedia karena kasus yang langka "Anak Gugat Ayah Kandung" karena sang ayah Mislan, menjual tanah dan rumah miliknya sendiri digugat oleh 4 anak kandungnya.

Dijelaskan Robbi, Sidang perdata Nomor Reg 85/ Pdt. G/2021/ PN. Kis oleh Majelis Hakim Nelson Angkat SH, MH (Ketua), Ahmad Adib, SH, MH (Anggota 1) Miduk Sinaga SH (Anggota 2), dengan Amar putusan: Dalam Pokok Perkara, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Tidak hanya menolak gugatan sang anak atas nama Siti Khodizah Asmi dan 3 saudaranya, namun Majelis Hakim juga menerima sebagian Rekopensi (gugatan balik) dari tergugat, ungkap Robbi SH.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nelson Angkat, SH MH, pada sidang membacakan amar putusan, Senin (12/04/2021) mengatakan, perbuatan Tergugat-1 (Mislan) Tergugat-2 (Siti Hadijah Asmi), Tergugat-3, Tergugat-4 dan Tergugat-5, yang tidak menyerahkan objek tanah aquo adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad).

Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek tanah aquo kepada Penggugat dr/ Tergugat-1 (Evi Suriani) dalam keadaan kosong dan baik, tambah Robbi dengan semangat. Baca: Ramadhan Tempat Hiburan Tutup, Satpol PP Ancam Segel Bila Membandel.

Tergugat II, Evi Suriani sebagai pembeli yang sah mengatakan, ini semua sudah ketentuan Allah, saya sangat bersyukur kepada Allah dan terima kasih kepada Majelis Hakim, karena tanah dan rumah yang dibeli dengan Mislan memang murni hak kami, ucap Evi sambil menadahkan tangannya.

Tergugat III, Matsyah Kepala Desa Kuala Indah juga merasa lega, karena tidak ada yang salah dalam hal pengalihan nama, "orang memang jual belinya sah, uang sudah diterima, surat asli sudah dialih nama, semoga anak-anak Pak Mislan segera bertobat, karena telah menyusahkan ayahnya (mislan) yang sudah tua untuk hadir di Pengadilan Negeri Kisaran, ujar Matsyah mengulangi pernyataanya saat digelar sidang mediasi yang pertama. Baca Juga: Medan Gempar, 2 Kelompok Remaja Saling Lempar Petasan Lalu Tawuran.

Kuasa hukum penggugat, Suriadi SH, belum memberi jawaban ketika dikonfirmasi awak media, apa langkah kedepan yang akan dilakukan usai sidang pembacaan amar putusan Majlis Hakim yang menolak gugatan Siti Khodizah Asmi melalui pesan WhatsApp (WA)
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)