Menaker Ida Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan JKP
Kamis, 15 April 2021 - 17:31 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga nantinya program tersebut dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
“Dalam persiapan pelaksanaan progam JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan Sisnaker," kata Ida saat menerima Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ( Baca juga:Menaker Tegaskan Komitmen Pelindungan ABK Perikanan Indonesia Merupakan Hal Mutlak! )
Ida menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu enam bulan. Dengan integrasi data ini, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.
“Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” lanjutnya.
Ida mengatakan program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Dalam persiapan pelaksanaan progam JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan Sisnaker," kata Ida saat menerima Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ( Baca juga:Menaker Tegaskan Komitmen Pelindungan ABK Perikanan Indonesia Merupakan Hal Mutlak! )
Ida menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu enam bulan. Dengan integrasi data ini, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.
“Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” lanjutnya.
Ida mengatakan program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Lihat Juga :