Menaker Ida Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan JKP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga nantinya program tersebut dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
“Dalam persiapan pelaksanaan progam JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan Sisnaker," kata Ida saat menerima Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ( Baca juga:Menaker Tegaskan Komitmen Pelindungan ABK Perikanan Indonesia Merupakan Hal Mutlak! )
Ida menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu enam bulan. Dengan integrasi data ini, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.
“Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” lanjutnya.
Ida mengatakan program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Sisnaker,” tegasnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, terutama persiapan pelaksanaan program JKP.
"Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP," kata Ali. ( Baca juga:AS Tegaskan Siap Bantu Ukraina Perkuat Pertahanan )
Ali mengemukakan, selama ini program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya, terutama masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya.
"Ketidakpatuhan dari badan usaha antara lain dalam hal ketidakpatuhan pendaftaran dan ketidakpatuhan penerimaan piutang. Ketidakpatuhan itu berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS," pungkas Ali.
“Dalam persiapan pelaksanaan progam JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan Sisnaker," kata Ida saat menerima Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ( Baca juga:Menaker Tegaskan Komitmen Pelindungan ABK Perikanan Indonesia Merupakan Hal Mutlak! )
Ida menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu enam bulan. Dengan integrasi data ini, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.
“Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” lanjutnya.
Ida mengatakan program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Sisnaker,” tegasnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, terutama persiapan pelaksanaan program JKP.
"Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP," kata Ali. ( Baca juga:AS Tegaskan Siap Bantu Ukraina Perkuat Pertahanan )
Ali mengemukakan, selama ini program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya, terutama masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya.
"Ketidakpatuhan dari badan usaha antara lain dalam hal ketidakpatuhan pendaftaran dan ketidakpatuhan penerimaan piutang. Ketidakpatuhan itu berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS," pungkas Ali.
(uka)