Pemerintah Targetkan Produksi Mobil Listrik Capai 600 Ribu Unit pada 2030
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pada 2030 sebesar 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih, dan sebanyak 2,45 juta unit untuk roda dua.
Dalam hal ini, pemerintah ingin industri otomotif di tanah air segera menjadi sektor unggulan dalam pengembangan kendaraan listrik. ”Target produksi KBLBB tersebut diharapkan akan mampu mengurangi emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda 2,” kata Agus saat mengunjungi Pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 di Jakarta, Kamis (15/4/2021)
Agus menjelaskan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mendorong percepatan transformasi menuju green technology. "Menurut Bapak Presiden, teknologi hijau, produk hijau, dan ekonomi hijau akan menjadi tumpuan ke depan, karena kita punya potensi,” ujarnya.
Sampai saat ini, sudah ada tiga perusahaan industri dalam negeri yang membangun fasilitas produksi KBLBB roda empat atau lebih dengan kapasitas sebesar 1.680 unit per tahun. Sedangkan untuk sepeda motor listrik sudah ada sebanyak 21 perusahaan industri dengan kapasitas produksi mencapai 1,04 juta unit per tahun.
”Dalam rangka mendorong industrialisasi KBLBB, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal, yaitu untuk konsumen KBLBB berupa pengenaan PPnBM sebesar 0%, pengenaan pajak daerah (PKB dan BBNKB) paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB, uang muka minimum 0% dan suku bunga ringan, diskon penyambungan daya listrik, pelat nomor khusus, dan lain sebagainya,” ujar Agus.
Sedangkan untuk perusahaan industri KBLBB, dapat memanfaatkan berbagai insentif seperti tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, Pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan super tax deduction untuk kegiatan RD&D.
“Dari Kemenperin, dalam upaya pengembangan kendaraan listrik, sudah menyiapkan regulasi dan roadmap-nya. Bahkan, untuk menggairahkan sektor ini, kami sudah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019,” sebut Agus.
Dengan adanya berbagai kebijakan tersebut, saat ini menjadi momentum yang tepat dalam upaya mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. “Untuk memacu infrastrukturnya, kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait,” tandasnya.
Sejumlah prinsipal otomotif ternama kelas global, seperti yang berasal dari Jepang, sudah menyatakan komitmennya untuk menanamkan investasinya dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. “Misalnya, Toyota, Honda, dan Mitsubishi, khususnya pengembangan yang berbasis hybrid,” tandasnya.
Dalam hal ini, pemerintah ingin industri otomotif di tanah air segera menjadi sektor unggulan dalam pengembangan kendaraan listrik. ”Target produksi KBLBB tersebut diharapkan akan mampu mengurangi emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda 2,” kata Agus saat mengunjungi Pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 di Jakarta, Kamis (15/4/2021)
Agus menjelaskan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mendorong percepatan transformasi menuju green technology. "Menurut Bapak Presiden, teknologi hijau, produk hijau, dan ekonomi hijau akan menjadi tumpuan ke depan, karena kita punya potensi,” ujarnya.
Sampai saat ini, sudah ada tiga perusahaan industri dalam negeri yang membangun fasilitas produksi KBLBB roda empat atau lebih dengan kapasitas sebesar 1.680 unit per tahun. Sedangkan untuk sepeda motor listrik sudah ada sebanyak 21 perusahaan industri dengan kapasitas produksi mencapai 1,04 juta unit per tahun.
”Dalam rangka mendorong industrialisasi KBLBB, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal, yaitu untuk konsumen KBLBB berupa pengenaan PPnBM sebesar 0%, pengenaan pajak daerah (PKB dan BBNKB) paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB, uang muka minimum 0% dan suku bunga ringan, diskon penyambungan daya listrik, pelat nomor khusus, dan lain sebagainya,” ujar Agus.
Sedangkan untuk perusahaan industri KBLBB, dapat memanfaatkan berbagai insentif seperti tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, Pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan super tax deduction untuk kegiatan RD&D.
“Dari Kemenperin, dalam upaya pengembangan kendaraan listrik, sudah menyiapkan regulasi dan roadmap-nya. Bahkan, untuk menggairahkan sektor ini, kami sudah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019,” sebut Agus.
Dengan adanya berbagai kebijakan tersebut, saat ini menjadi momentum yang tepat dalam upaya mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. “Untuk memacu infrastrukturnya, kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait,” tandasnya.
Sejumlah prinsipal otomotif ternama kelas global, seperti yang berasal dari Jepang, sudah menyatakan komitmennya untuk menanamkan investasinya dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. “Misalnya, Toyota, Honda, dan Mitsubishi, khususnya pengembangan yang berbasis hybrid,” tandasnya.
(ind)