Bayar THR Harus Penuh, Perusahaan Diminta Komitmen ke Pegawai

Jum'at, 16 April 2021 - 20:42 WIB
loading...
Bayar THR Harus Penuh,...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh harus dibayar penuh alias tidak boleh dicicil. Pembayaran THR ini juga wajib dilakukan paling lambat H-7 lebaran.

Aturan THR ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Calon Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan seluruh perusahaan pasti berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar THR pegawai. Meskipun, dalam situasi pandemi Covid-19 banyak tantangan yang dihadapi oleh pengusaha.

Baca juga: Didemo Karyawan Soal Gaji & THR, Begini Penjelasan KFC

“Semua perusahaan itu banyak tantangan yang ada. Kalau saya yakin seluruh perusahaan ingin membayarkan THR tetapi balik lagi tadi bahwa kondisi sangat bermacam-macam,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kadin DKI, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Dengan kondisi yang berbeda-beda tersebut, lanjut Arsjad, setiap perusahaan harus menyiapkan strategi tersendiri untuk bisa membayarkan THR kepada karyawannya.

"Setiap perusahaan akan melihat ini. Seharusnya kalau komitmen semuanya perusahaan pasti punya komitmen apalagi kalau pekerja adalah partner perusahaan dan Indonesia. Buat saya sendiri, ya saya merasa setiap pengusaha harus ingin membayar THR tetapi kondisinya harus dilihat bagaimana setiap perusahaan dapat mengantisipasi hal itu," jelasnya.

Baca juga: Harga Pangan Pokok Naik di Awal Ramadan, Daging dan Cabai Juaranya

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meneken surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. Kabar gembirannya bagi para pekerja swasta dan buru, edaran mengenai THR ini berbeda dengan tahun lalu.

Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil. Sedangkan pada tahun lalu, pengusaha diperbolehkan membayarkan THR dengan cara dicicil.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Kadin Ungkap Nilai Dagang...
Kadin Ungkap Nilai Dagang Indonesia-Prancis Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Salurkan Hewan Kurban...
Salurkan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia, AYP: Bukti Kepedulian Kadin ke Sesama
Rekomendasi
Perlombaan Senjata Nuklir...
Perlombaan Senjata Nuklir Baru Telah Tiba, AS dan China Paling Ugal-ugalan
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awkarin hingga Sara Gibson
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Berita Terkini
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Infografis
Ini 5 Alasan Mengapa...
Ini 5 Alasan Mengapa Harus Ganti ke Ponsel 5G di 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved