Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Bisa Kurangi Risiko Kredit Bank

Sabtu, 17 April 2021 - 14:22 WIB
loading...
Restrukturisasi Kredit...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022 sangat signifikan membantu perbankan mengurangi risiko kredit selama krisis pandemi Covid-19 di masa pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kepala Ekonom Bank Mandiri, Andry Asmoro, mengatakan OJK menerbitkan kebijakan restrukturisai kredit sejak Maret 2020 tepat setelah Indonesia dinyatakan berstatus pandemi Covid-19.

Baca Juga : Restrukturisasi Kredit Lanjut hingga 2022, Ingat Hanya Perusahaan Terpilih

Dengan berkurangnya risiko kredit, perbankan juga memungkinkan untuk melakukan penyesuaian kebijakan yang mendorong pertumbuhan kredit, seperti memangkas suku bunga kredit secara bertahap hingga meningkatkan dana cadangan perbankan.

Andry menjelaskan restrukturisasi kredit diberikan terutama kepada nasabah dari pelaku bisnis yang sebelum pandemi Covid-19 mencetak kinerja keuangan positif dan memiliki prospek bisnis positif.

“Perusahaan yang sebelumnya memiliki kinerja keuangan bagus, tetapi terpukul karena pandemi, adalah sasaran restrukturisasi yang diharapkan bisa kembali bangkit dan ikut memulihkan perekonomian,” jelas Andry di Jakarta, Sabtu (17/4/2021).

Andry juga mengatakan, restrukturisasi kredit juga ikut membantu menciptakan stabilitas sistem keuangan. Sehingga, perbankan dapat fokus meningkatkan kinerja keuangannya dan lebih leluasa menyesuaikan kebijakan termasuk memangkas suku bunga kredit.

Di sisi lain, dia mengatakan meskipun suku bunga rendah, masih ada faktor lain yang dapat menahan pertumbuhan penyaluran kredit. Pertama, bisnis belum berjalan karena belum ada permintaan dari masyarakat, sehingga perusahaan menilai belum saatnya meningkatkan kapasitas bisnis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
FIFA vs Iran-Mesir,...
FIFA vs Iran-Mesir, Ribut Soal Simbol Pelangi
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Berita Terkini
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved