AS Berupaya Cegah Arab Saudi Memperoleh Bom Nuklir

Sabtu, 17 April 2021 - 14:58 WIB
loading...
AS Berupaya Cegah Arab Saudi Memperoleh Bom Nuklir
Putra Mahkota Arab Saudi Mohammad bin Salman. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Sekelompok anggota Parlemen Amerika Serikat (AS) telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang berupaya menghentikan potensi Arab Saudi mendapatkan senjata atau bom nuklir . Langkah para anggota Parlemen Amerika itu muncul setelah China diam-diam membantu Riyadh untuk memperluas program nuklirnya.

"RUU 'The Saudi WMD Act', bertujuan untuk mengambil langkah-langkah untuk menghalangi akses ke teknologi sensitif yang dapat membuka jalan ke Arab Saudi untuk memperoleh senjata nuklir," bunyi siaran pers para anggota Parlemen Amerika saat mengumumkan RUU itu pada Kamis waktu Washington.



RUU diperkenalkan di Senat oleh senator Ed Markey dan Jeff Merkley, dan diperkenalkan di DPR atau Parlemen oleh anggota Kongres Ted Lieu dan Joaquin Castro.

"Senjata nuklir di tangan teroris dan rezim jahat adalah salah satu ancaman paling parah bagi keamanan rakyat Amerika dan mitra kami di seluruh dunia," kata Merkley dalam sebuah pernyataan.

"Jika Arab Saudi bekerja untuk merusak nonproliferasi global dan rezim kontrol senjata, dengan bantuan China atau siapa pun, AS harus merespons," ujarnya, seperti dikutip Middle East Eye, Sabtu (17/4/2021).

"RUU ini membutuhkan transparansi yang lebih besar dalam upaya Arab Saudi untuk membangun program rudal balistik dan nuklir sipil," paparnya.

Jika disahkan, tindakan tersebut akan mengharuskan administrasi Joe Biden untuk menentukan apakah ada orang atau negara asing yang telah mentransfer atau mengekspor item "Kategori Satu" ke Arab Saudi di bawah Rezim Kontrol Teknologi Rudal (MTCR), pemahaman politik informal yang bertujuan untuk membatasi jumlah proliferasi rudal di seluruh dunia.

Item "Kategori Satu" akan mencakup sistem kendaraan udara tak berawak seperti rudal balistik, rudal jelajah, dan drone target yang mampu mengirimkan muatan setidaknya 500kg ke jarak setidaknya 300 km.

Jika entitas seperti itu ditemukan, RUU tersebut akan meminta Gedung Putih untuk memberikan sanksi kepada mereka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)