FBI Gelar Penyidikan 2 Hacker Indonesia Bobol Bansos Amerika Serikat USD60 Juta

Senin, 19 April 2021 - 16:45 WIB
loading...
FBI Gelar Penyidikan 2 Hacker Indonesia Bobol Bansos Amerika Serikat USD60 Juta
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat menunjukkan barang bukti yang dipakai dua hacker asal Indonesia untuk membobol bansos COVID-19 Amerika Serikat senilai USD60 juta. Foto/iNews TV/Rahmat Ilyasan
A A A
SURABAYA - Federal Bureau of Investigation (FBI) berencana melakukan penyidikan tersendiri terkait kasus pembobolan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 A merika Serikat senilai USD60 juta. Pembobolan tersebut diduga dilakukan dua hacker asal Indonesia . Keduanya kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur (Jatim).

Baca juga: 2 Hacker Indonesia Bobol Bansos COVID-19 Amerika Serikat USD60 Juta

"Kami sangat mengapresiasi bantuan Polda Jatim dalam penangkapan dua WNI (Warga Negara Indonesia) yang diduga mencuri data pribadi ribuan warga AS. Kami akan mendukung penanganan kejahatan internasional yang dilakukan Polda Jatim,” kata Legal Attache FBI untuk Indonesia, John Kim, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Model Cantik Prancis Mualaf dan Nikahi Pria Aceh, Mau Macul dan Makan Nasi Bungkus

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman membenarkan, FBI akan membuka penyidikan tersendiri atas kasus ini. Sebab, ada 30.000 warga di 14 negara bagian AS yang menjadi korban. "Datanya nanti dari kita. Data itu akan dibawa ke Amerika untuk dibuka case tersendiri di sana," kata Farman.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo. Keduanya juga memanfaatkan website palsu tersebut untuk mencuri data warga Amerika. Jumlah website palsu yang dibuat tersangka sebanyak 14 unit. Lalu disebar melalui pesan pendek (SMS). Pesan pendek ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah terkirim ke penerima, ada yang tertipu dan ada yang tidak.

Korban yang tertipu membuka link website dan mengisi data diri. Para tersangka, menyebarkan domain palsu tersebut ke 27 juta nomor telepon warga Amerika Serikat. Praktik ini dilakukan kedua tersangka sejak Mei 2020 sampai Maret 2021. “Hasil keuntungan dari aksi ini digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. Namun, ada juga yang digunakan untuk liburan dan ke tempat hiburan,” ujar Farman.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim bekerja sama dengan FBI dan Hubinter Mabes Polri. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)