PGN Rugi Rp3,7 Triliun Akibat Pajak, Kadin: Perlu Ditelisik BPK

Rabu, 21 April 2021 - 16:17 WIB
loading...
PGN Rugi Rp3,7 Triliun Akibat Pajak, Kadin: Perlu Ditelisik BPK
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN mencatatkan kerugian sebesar USD264,7 juta atau sekitar Rp3,7 triliun (kurs Rp14.000) pada tahun 2020. Salah satu pemicu kerugian itu adalah sengketa pajak PGN atas transaksi tahun pajak 2012 dan 2013.

( Baca juga: Win-win Solution, Langkah Tepat Menyelesaikan Sengketa Pajak PGN )

Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Hulu dan Petrokimia Achmad Widjaja menuturkan, mengenai sengketa pajak itu merupakan urusan yang berbeda dari penutupan laporan keuangan tahun 2020.

“Mana ada rugi waktu penutupan. Laporan keuangan kan tahun 2020 mereka masih profit USD100 juta-an US. Kan tidak ada yang disebut rugi, namanya PGN dari dulu juga ga pernah rugi. Tapi, kalau isu kemarin kasus mengenai pajak ya urusannya lain lagi. Itu kan sangat kompleks untuk dibahas,” tuturnya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (21/4/2021).

Menurut dia, PGN dirasa tidak mengalami kerugian saat penutupan laporan keuangan. Karena pendistribusian gas dinilai cukup jelas.

( Baca juga: Yunani Pinjamkan Sistem Pertahanan Udara Rudal Patriot pada Arab Saudi )

“Kalau disebut loss, saya tidak merasa bahwa ada kerugian. Karena semua gasnya dibeli, semuanya dijual, pelanggannya jelas, tagihannya jelas. Lalu, tidak boleh ada keterlambatan dan selama ini tidak ada pasal kompromi apa pun di PGN,” ujar Achmad.

Lanjutnya, jika memang PGN merugi perlu ada tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor pemerintah yang melakukan pemeriksaan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)