Syarat Perjalanan Diperketat, Operator Transportasi Diminta Patuh
Minggu, 25 April 2021 - 13:01 WIB
loading...
Pemudik bersiap-siap menuju kapal perintis KM Sabuk Nusantara 92 di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau operator transportasi untuk melakukan perubahan pada masa berlaku surat bebas Covid-19, baik itu PCR test, antigen, hingga GeNose C-19.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan Surat Edaran baru mengenai pengetatan persyaratan tersebut. Karena menurutnya, apa yang tertera dalam addendum SE Satgas sudah cukup jelas dan rinci.
Baca juga: Santri Dikecualikan dari Larangan Mudik, Pemerintah Dinilai Tak Serius
Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri, di mana pengetatan perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan Surat Edaran baru mengenai pengetatan persyaratan tersebut. Karena menurutnya, apa yang tertera dalam addendum SE Satgas sudah cukup jelas dan rinci.
Baca juga: Santri Dikecualikan dari Larangan Mudik, Pemerintah Dinilai Tak Serius
Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri, di mana pengetatan perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Lihat Juga :