Kejar Target PNBP 2024 Rp12 Triliun, KKP Akan Tekankan Sanksi Administratif

Senin, 26 April 2021 - 13:10 WIB
loading...
Kejar Target PNBP 2024 Rp12 Triliun, KKP Akan Tekankan Sanksi Administratif
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, paradigma penekanan terhadap sanksi administratif diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan.

"Jadi diharapkan muncul kesadaran sehingga apa yang dijadikan prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bisa terwujud, yakni peningkatan PNBP," ujar Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dalam webinar secara virtual di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Apa Kabar Investasi Tesla di Indonesia? Bahlil Bilang Kita Doain

KKP menargetkan PNBP dari sektor kelautan dan perikanan pada 2024 mencapai Rp12 triliun. Target itu naik jika dibandingkan pada tahun 2020 yang hanya sekitar Rp600 miliar.

"Regulasi yang sedang disusun mengacu ke UU Cipta Kerja yang memiliki paradigma berbeda yakni tidak hanya menjatuhkan sanksi pidana tetapi lebih berharap kepada penerapan denda administratif," ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia, pentingnya melakukan konsultasi publik serta sosialisasi kepada pelaku usaha bidang perikanan terhadap beragam hal terkait UU Cipta Kerja.

"Hal ini agar ada pencerahan dan pemahaman," tandas dia.

Baca juga: Akui Kemenangan Persija, Anies- Ridwan Kamil 'Saudara Sebangsa Selamanya'

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyiapkan tiga program terobosan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Tiga program terobosan yang dimaksud adalah peningkatan PNBP dari sumber daya alam perikanan tangkap menjadi Rp12 triliun dan peningkatan kesejahteraan nelayan.

Pengembangan perikanan budi daya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan, serta pembangunan kampung-kampung perikanan air tawar, payau, dan laut barbasis kearifan lokal.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)