Cegah THR Dicicil, Buruh di Blitar Disiapi Posko Pengaduan

Selasa, 27 April 2021 - 14:51 WIB
loading...
Cegah THR Dicicil, Buruh di Blitar Disiapi Posko Pengaduan
Ilustrasi/Dok
A A A
BLITAR - Pemkab Blitar mengingatkan para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) buruh/pekerja tidak melebihi batas waktu H-7 lebaran.

Pemkab membuka posko pengaduan untuk buruh yang THRnya tidak dibayar. "Kita sudah membuka posko pengaduan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Haris Susianto kepada wartawan. Sesuai data yang dihimpun, jumlah perusahaan di Kabupaten Blitar ada sebanyak 350 buah.

Sebagian besar merupakan perusahaan berskala menengah ke bawah. Sementara sesuai instruksi pemerintah pusat, THR tahun ini harus dibayarkan penuh dengan besaran satu kali gaji.

Bila di awal pandemi tahun 2020 banyak perusahaan yang mencicil THR buruh, bahkan memangkas gaji dengan alasan pandemi, tahun ini dilarang.

Bagi pengusaha yang berdalih tidak mampu karena terdampak COVID-19, kata Haris wajib mendialogkan dengan buruh.

Mereka harus duduk bareng membuat kesepakatan bersama. Berapa besar THR yang dicairkan harus dituangkan secara tertulis. "Dialog dilaksanakan dengan kekeluargaan dan itikad baik," kata Haris.

Sementara untuk buruh yang hak THR-nya merasa tercurangi, disnaker mempersilahkan melapor ke posko pengaduan yang ada. Hal senada juga berlangsung di Kota Blitar.

Pemkot Blitar juga mempersilahkan buruh yang tidak mendapat THR secara layak melapor ke posko pengaduan di Kantor Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP).

"Posko telah didirikan," ujar Kepala DPMTKPTSP Kota Blitar Suharyono. Terkait masalah THR, perusahaan tidak bisa memutuskan sepihak.

Baca juga: Disnakertrans Jawa Timur Buka 55 Posko Pengaduan THR

Perusahaan tidak bisa seenaknya tidak mencairkan THR dengan alasan pandemi COVID-19. Apa pun langkah yang diambil harus ada kesepakatan dengan buruh.

Baca juga: Ketua Lesbumi PBNU Wafat, Semasa Hidup Dikenal Sebagai Begawan Sejarah NU

Suharyono menghimbau para pengusaha memberikan THR sesuai waktu yang telah ditentukan pemerintah. "Jika THR tidak dibayar perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Suharyono.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)