Kapan THR Pensiunan Cair? Ini Jadwalnya

Kamis, 29 April 2021 - 07:58 WIB
loading...
Kapan THR Pensiunan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) pensiunan bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan pada H-10 hingga H-5. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso mengatakan, THR pensiunanan akan cair bersamaan dengan THR PNS pada Lebaran.

Baca juga:Unilever Sudah Bayar Lunas THR Karyawan, Kemnaker: Itu Perlu Dicontoh!

"Ya termasuk untuk pensiunan cair di H-10 dan H-5," Kata Sudarso saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Pencairan THR PNS dan THR pensiunan 2021 ini kini hanya tinggal menunggu tanda tangan aturannya oleh Presiden Joko Widodo. Sementara itu, untuk PNS aktif maupun pensiunan, Kementerian Keuangan telah menyediakan anggaran sebesar Rp30,6 triliun.

Skema pembagiannya adalah sebesar Rp15,8 triliun untuk PNS aktif dan pensiunan di pemerintah pusat. Sedangkan Rp14,8 triliun sisanya akan diberikan bagi PNS aktif dan pensiunan di pemerintah daerah.

Baca juga:Waspada Corona, Jokowi Ingatkan Vaksinasi di Daerah Jangan Berhenti

Sedangkan terkait besaran THR pensiunan 2021, adalah satu kali pensiun pokok atau gaji pokok terakhir yang diterima oleh masing-masing pensiunan tersebut. Jumlah itu sesuai dengan peraturan gaji yang diterapkan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1900 seconds (0.1#10.140)