Mendagri Minta Pemda Segera Selesaikan Batas Wilayah untuk Menarik Investasi

Jum'at, 30 April 2021 - 19:52 WIB
loading...
Mendagri Minta Pemda Segera Selesaikan Batas Wilayah untuk Menarik Investasi
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat ingin mendorong percepatan dan pengembangan investasi di daerah melalui UU Cipta Kerja. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemudahan perizinan investasi di daerah saat ini menjadi perhatian penting Presiden Jokowi , terutama dalam upaya pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19 ini. Pemerintah pusat mendorong daerah agar segera melakukan deregulasi atau pemangkasan peraturan yang memperlambat perizinan dalam berusaha dan tidak ada pungli.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakankehadiran investasi sangat penting bagi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Pandemi membuat daerah kehilangan penghasilan dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Namun, ada tiga daerah yang tetap bertahan bahkan penghasilan daerahnya mencapai surplus.

“Tiga provinsi ini karena ada investasi. Ada perusahaan besar yang tetap beroperasi, yakni di Papua, itu ada Freeport yang tetap ekspor emas, tembaga. Maluku Utara, juga ada perusahaan yang bergerak di nikel juga. Lalu, Sulteng juga sama nikel,” ujar Tito dalam Rapat Kerja Gubernur dan Bupati/Wali Kota tentang Penegasan Batas Daerah dan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Jumat (30/4/2021).



Dalam dapat yang dihadiri Pj Gubernur Kalsel Safrizal, Gubernur Sumsel Herman Deru, Gubernur Banten Wahidin Halim, bupati/wali kota, Ketua BIG Aris Marfai, Ketua LAPAN Thomas Jamaluddin, serta Direktur Topografi TNI AD,Tito menjelaskan bahwapemerintah pusat ingin mendorong percepatan dan pengembangan investasi di daerah melalui UU Cipta Kerja.

Salah satu caranya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah yang menjadi acuan dasar dalam penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).

“PP ini mencoba membongkar hambatan utama dalam berusaha atau berinvestasi di daerah. Apa itu? Soal batas wilayah yang jelas. Banyak daerah yang batas wilayahnya belum jelas sehingga tidak memiliki RTRW dan RDTR yang jelas. Akhirnya, investor mau mengurus izin bingung, harus ke provinsi atau kabupaten/kota mana dan tidak dapat kejelasan juga,” papar Tito.



Sementara itu, Plh Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pihaknya sudah membentuk 12 tim dari seluruh Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kemendagri. Tim ini akan bekerja sama dengan Direktorat Topografi TNI AD, LAPAN, BIG, Pushidrosal dan BNPP untuk terjun ke lapangan menyelesaikan batas wilayah tersebut.

“Nantinya akan ada 4 langkah utama yang akan dilakukan, yakni pertama penyiapan dokumen yang terdiri dari UU POB, PP, perda, peta wilayah, peta dasar dan citra satelit. Kedua, pelacakan batas. Ketiga, pengukuran dan penentuan posisi batas. Keempat, pembuatan peta batas,” terang Suhajar.

Suhajar secara terbuka meminta kerjasamanya dari pemda. Pasalnya, berdasarkan PP tersebut, penyelesaian batas wilayah diberikan waktu selama lima bulan. PP ini disahkan pada Februari lalu. Artinya, tinggal tersisa dua bulan.

“Masih ada 311 segmen batas yang belum selesai. Jika pemda tidak sepakat, dalam jangka waktu (sampai) 2 Juli, PP ini memberikan amanat dan mandat kepada Mendagri untuk menetapkan batas daerah melalui Permendagri paling lama 1 bulan alias 2 Agustus,” jelasnya.

Sebagai informasi, segmen batas daerah seluruh Indonesia berjumlah 979. Rinciannya, 165 segmen batas daerah antarprovinsi dan 814 segmen batas daerah antarkabupaten/kota. Sampai dengan April 2021 lalu, segmen batas antar provinsi yang sudah ditetapkan Permendagri sebanyak 138 segmen (83,6%) dan 530 (65,11%) segmen batas antar kabupaten kota.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)