Patuh Larangan Mudik, Pelni Tak Jual Tiket Pelayaran di 6-17 Mei 2021

Senin, 03 Mei 2021 - 22:55 WIB
loading...
Patuh Larangan Mudik, Pelni Tak Jual Tiket Pelayaran di 6-17 Mei 2021
PT Pelni (Persero) hanya melayani penjualan tiket kapal untuk perjalanan di 5 Mei 2021 saja dan akan kembali berlayar pada 18 Mei. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik lagi pada tahun ini. Kebijakan yang dimulai pada 6-17 Mei ini bertujuan untuk menghindari penyebaran virus covid-19.



Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero), Opik Taupik mengatakan, pihaknya akan mematuhi keputusan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya hanya melayani penjualan tiket kapal untuk perjalanan di 5 Mei 2021 saja dan akan kembali berlayar pada 18 Mei.

“Perusahaan memastikan tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan per 6 hingga 17 Mei 2021,” ujarnya dalam acara buka bersama di Madame Delima, Jakarta, Senin (3/5/2021).

Menurut Opik, penjualan tiket yang dilakukan juga hanya melayani secara langsung alias di loket saja sejak 22 April. Sedangkan untuk penjualan lewat platfom lain untuk sementara ditutup terlebih dahulu.

“Penjualan tiket dari 22 April hanya di loket kantor cabang, jadi di online dan travel agent ditutup sementara hingga 20 mei,” jelasnya.

Opik juga memastikan, jika pengembalian tiket bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli akan dilakukan full tanpa biaya tambahan. Syaratnya harus membawa kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hasil rapid test antigenya.



Hal ini juga berlaku untuk penumpang yang akan mengubah jadwal pelayarannta. Perseroan tidak akan mengenakan biaya tambahan maupun denda bagi penumpang yang ingin merubah jadwal pelayaran karena adanya larangan mudik.

“Reschedule kami melayani, perubahan rute gak ada biaya tambahan. Ini hanya berlaku di masa covid. Nanti kalau normal akan berlaku normal lagi. Kalau yang tiket batal tadi jangka sampai ganti tahun. Ini kriteria kalau gagal berangkat,” ungkapnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)