Mampu Atasi Covid-19, Kemendagri Diminta Perpanjang Jabatan Kepala Daerah

Rabu, 05 Mei 2021 - 06:28 WIB
loading...
Mampu Atasi Covid-19, Kemendagri Diminta Perpanjang Jabatan Kepala Daerah
Relawan Kesehatan Indonesia menyarankan jabatan pimpinan daerah tersebut diperpanjang hingga Pemilu serentak 2024 karena dinilai efektif mengatasi Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pergantian jabatan Kepala Daerah setingkat bupati, wali kota dan gubernur hasil Pilkada 2017 dan 2018 dinilai memengaruhi penanganan Covid-19 . Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menyarankan jabatan pimpinan daerah tersebut diperpanjang hingga Pemilu serentak digelar 2024.

Seperti diketahui, jabatan sejumlah kepala daerah akan habis pada 2022 dan 2023 mendatang, kemudian posisinya diisi Penjabat (Pj) dari Kementerian Dalam Negeri sampai ajang Pilkada serentak 2024.

Ketua Nasional Rekan Indonesia Agung Nugroho mengatakan, di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, akan sangat riskan bila keberlanjutan program penanggulangan Covid-19 diteruskan oleh Pj dari Kemendagri. Menurntya, mereka dianggap belum memiliki pengalaman yang cukup dalam menangani dan menanggulangi pandemi Covid-19. Terlebih ada 271 kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada 2022 dan 2023.

Sebanyak 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil Pilkada 2018 akan habis masa jabatannya pada 2023. Khusus gubernur, bakal ada 24 yang akan habis masa jabatannya, yaitu ada tujuh gubernur di 2022 dan 17 gubernur di 2023. "Perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2024 menjadi lebih efektif dibanding mengangkat Pj dari ASN pemerintahan.," kata Agung Rabu (5/5/2021)

Agung menjelaskan, para kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana memiliki jam terbang sebagai pimpinan daerah. Apalagi pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan dan perlu penanganan yang serius. Dia memprediksi, jabatan kepala daerah yang diisi Pj akan menimbulkan ketidakefektifan dalam penanggulangan Covid-19. "Di tengah pandemi Covid-19 perlu penanganan yang serius, sehingga keberlanjutan penanggulangannya perlu dipastikan lewat perpanjangan masa jabatan kepala daerah," pungkasnya
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)