Jelang Lebaran, JIC Buka Layanan Zakat, Infaq dan Shadaqah

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:43 WIB
loading...
Jelang Lebaran, JIC Buka Layanan Zakat, Infaq dan Shadaqah
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, JIC, Koja, Jakut, membuka layanan pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah selama 10 hari terakhir. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, membuka layanan pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah selama 10 hari terakhir.

Kepala Sekretariat Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi mengatakan, setiap tahun pihaknya menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah umat Islam.

Apalagi Jakarta Islamic Centre mempunyai warga binaan yang terdiri anak yatim dan dhuafa yang perlu mendapat bantuan agar bisa mandiri.

"Sehingga saya mengimbau kepada umat Islam untuk menunaikan zakat, infaq, shadaqah melalui Masjid Raya Jakarta Islamic Centre," kata Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, Ketua Panitia Penerimaan dan Penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah Badan Managemen JIC Desmawati mengatakan, pembayaran dilakukan dengan dua cara.

"Bisa dilakukan langsung dengan mendatangi gerai zakat yang ada di Jakarta Islamic Centre maupun secara online dengan ditransfer," kata Desmawati saat dikonfirmasi Rabu (5/5/2021).

Desi menjelaskan pelayanan pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah dibuka setiap hari pada pukul 09.00-17.00 WIB di pintu masuk JIC dan pukul 16.00-21.00 WIB di koridor Masjid JIC.

“Masyarakat dapat menunaikan pembayaran zakat di gerai zakat yang ada di pintu masuk JIC dan di koridor Masjid,” ujar Desmawati.

Pelayanan penerimaan Zakat Infaq dan Shadaqah dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah seperti dengan menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.

Selain menerima secara langsung, warga yang ingin membayar zakat, infaq, dan Shadaqah bisa melalui transfer ke nomor rekening Bank DKI 715 210 25285 atas nama Ziswaf.

Sementara sesuai dengan surat edaran Kepala Baznas (Bazis) DKI Nomor 22/SE/2021 besaran zakat yang ditentukan sebesar Rp 44.000 per jiwa.

“Seandainya ada masyarakat membayar Rp30.000, 35.000, atau 40.000 tetap diterima,” tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1746 seconds (0.1#10.140)