Menyambut Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan Kredit
Rabu, 05 Mei 2021 - 21:58 WIB
loading...
Rencana skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang sedang digodok oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno disambut baik oleh para pelaku ekonomi kreatif. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rencana skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang sedang digodok oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno disambut baik oleh para pelaku ekonomi kreatif . Hal ini nantinya akan tertuang dalam rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang sedang disiapkan.
"Kami lagi siapkan rancangan peraturan pelaksana UU Ekonomi kreatif tahun 2019 (yang) mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Begitu sudah daftar kekayaan intelektual bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset. Jadi tidak perlu pinjam kolateral, tidak perlu pinjam agunan," tutur Sandiaga.
Baca Juga: Kekayaan Intelektual RI Ranking 3 Dunia, Pemerintah Dorong UMKM Daftarkan KI
Aturan ini dibuat dalam rangka membuat sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi.
Faza Meonk Kreator Si Juki menyambut positif Peluang menjadikan IP sebagai jaminan ke perbankan.
“Saya merespon dengan sangat positif narasi pak menteri untuk dapat mendukung pendanaan dan investasi terhadap bisnis IP di Indonesia. Karena bisnis IP sendiri adalah bisnis yang 'Long Game', sehingga dibutuhkan sekali dukungan baik dari sisi kapital, network, dan promosi. Semoga dengan ini kedepannya IP dapat di valuasikan dengan tepat sehingga meningkatkan valuasi ekonomi kreatif di Indonesia, karena opportunity nya masih sangat luas dan berpotensi tinggi," terangnya.
"Kami lagi siapkan rancangan peraturan pelaksana UU Ekonomi kreatif tahun 2019 (yang) mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Begitu sudah daftar kekayaan intelektual bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset. Jadi tidak perlu pinjam kolateral, tidak perlu pinjam agunan," tutur Sandiaga.
Baca Juga: Kekayaan Intelektual RI Ranking 3 Dunia, Pemerintah Dorong UMKM Daftarkan KI
Aturan ini dibuat dalam rangka membuat sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi.
Faza Meonk Kreator Si Juki menyambut positif Peluang menjadikan IP sebagai jaminan ke perbankan.
“Saya merespon dengan sangat positif narasi pak menteri untuk dapat mendukung pendanaan dan investasi terhadap bisnis IP di Indonesia. Karena bisnis IP sendiri adalah bisnis yang 'Long Game', sehingga dibutuhkan sekali dukungan baik dari sisi kapital, network, dan promosi. Semoga dengan ini kedepannya IP dapat di valuasikan dengan tepat sehingga meningkatkan valuasi ekonomi kreatif di Indonesia, karena opportunity nya masih sangat luas dan berpotensi tinggi," terangnya.
Lihat Juga :