Ganjar Minta Perusahaan Tunjukkan Komitmen Soal Pemberian THR

Kamis, 06 Mei 2021 - 17:36 WIB
loading...
Ganjar Minta Perusahaan Tunjukkan Komitmen Soal Pemberian THR
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021)
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menunjuk tim pengawas untuk menyelesaikan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) buruh di 18 perusahaan di Jawa Tengah.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah juga sudah diminta untuk siaga dan menyediakan tempat untuk pengaduan terkait THR agar bisa direspons cepat.

"Semua saya minta untuk merespons dengan cepat. Maka yang 18 perusahaan itu akan kami ajak bicara satu persatu. Tim pengawas kita turunkan," katanya di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada 18 perusahaan di Jawa Tengah yang diadukan oleh karyawannya karena tidak kunjung memberi kepastian soal THR. Perusahaan itu saat ini terus dipantau oleh kementerian dan pemerintah daerah.



Ganjar menegaskan kepada pengusaha agar menjaga komitmen untuk membayarkan THR tahun ini. Apabila terjadi masalah, ia meminta pengusaha untuk berkomunikasi dengan para buruh dan mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

"Saya titip kepada para pengusaha karena ini sudah ketentuan, mari kita komunikasi. Sampaikan kepada para buruh karena kita sudah komitmen," ujarnya.

Komunikasi antara pengusaha dan buruh dinilai penting agar kejadian seperti di Pan Brothers Boyolali tidak terulang di tempat lain. Sebab itu sangat berbahaya, khususnya terkait potensi penularan Covid-19.

"Contoh yang di Boyolali, kejadian di Pan Brothers itu akhirnya kan terjadi kerumunan. Bahayanya bukan lagi sekedar soal bayar THR saja tetapi bisa punya potensi penularan (Covid-19). Untuk kejadian itu kami sudah turunkan tim dan akhirnya bisa disepakati," kata Ganjar.

Sebagai informasi, pemberian THR paling lambat H-7 namun kini diberi kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1. Sementara jika sampai tenggat waktu yang diberikan perusahaan tidak juga memenuhi kewajiban untuk memberikan THR serta tidak ada komunikasi dengan karyawan maka akan diberikan sanksi seusi undang-undang. Sanksi terberatnya bisa saja pencabutan izin. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)