Pesantren dan Literasi Ekonomi Syariah

Jum'at, 07 Mei 2021 - 05:05 WIB
loading...
Pesantren dan Literasi Ekonomi Syariah
Saiful Maarif (Foto: Istimewa)
A A A
Saiful Maarif
Bekerja pada Kementerian Agama dan Penggiat Birokrat Menulis

KEBERADAAN pesantren telah mewarnai lanskap pendidikan Indonesia dengan intens sekian lama. Dikenal dengan unsur tradisionalnya, belakangan pesantren mulai menggeliat dan menunjukkan kompatibilitas yang signifikan dengan perkembangan zaman dalam berbagai bentuknya. Salah satu yang patut mendapat perhatian tersendiri terkait hal ini adalah perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di lingkungan pondok pesantren. Hal ini setidaknya dilatari dua hal. Pertama, pesantren adalah sebuah garansi integritas untuk ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Kedua, peluang strategis ekonomi dan keuangan syariah untuk penguatan pembiayaan pesantren pascaafirmasi dan rekognisi pesantren secara regulatif.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyebutkan bahwa pesantren memiliki posisi strategis, yakni sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, sekaligus lembaga pemberdayaan masyarakat. Ketiganya menjalin hubungan penting dan menjadikan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang sangat dekat dengan masyarakat, karena tumbuh dan berkembang dari akar kemasyarakatan. Dengan kedekatan seperti ini, pesantren tidak bisa mengelak dalam menghadapi disrupsi perkembangan.

Belakangan, isu tentang pesantren mengemuka setidaknya dalam bentuk penyelewengan dana bantuan Covid-19, isu radikalisme yang masuk ke pesantren, dan layanan pendidikan inklusi. Faktor terakhir menjadi sorotan terutama karena munculnya inisiatif yang murni berasal dari masyarakat dalam memberikan layanan kepada para anak berkebutuhan khusus (ABK). Beberapa pesantren berinisiatif secara mandiri dalam memberikan layanan menghafal Alquran bagi ABK, sementara nomenklatur pondok pesantren luput dalam mengidentifikasi jenis layanan ini. Artinya, pada titik ini bisa jadi layanan terintegrasi belum hadir dalam bentuk layanan ABK di pesantren secara terstruktur dan terwadahi dalam regulasi.

Secara mendasar, ketiga tantangan tersebut menjadi pertanyaan penting terkait makna inklusivitas pesantren. Penting digarisbawahi, inklusivitas di sini bukan dalam makna oposisi biner dengan eksklusivitas. Inklusivitas pesantren lebih tertuju pada bagaimana kesiapan dan kehendak pesantren untuk terkoneksi dengan upaya pemberdayaan lembaga dan masyarakat sekitar.

Kemampuan memberdayakan diri pesantren dalam bentuk menekan jurang pembiayaan akan mampu menghindarkan mereka dari sikap sepenuhnya bergantung pada bantuan negara dan kemungkinan temuan penyelewengan yang terjadi kemudian. Lain hal, kehendak untuk meningkatkan literasi nilai washatiyah akan menjadi jawaban tegas mengenai isu radikalisme. Lebih jauh, kerja sama dengan berbagai pihak dan kesadaran beragam layanan pendidikan akan menjadikan pesantren sebagai pihak yang responsif terhadap tuntutan sebagai “pelayan” pendidikan Islam pada masyarakat.

Ekosistem Keuangan dan Ekonomi Syariah
Di tengah tantangan rupa-rupa disrupsi, pesantren harus menyesuaikan diri dengan tepat. Dukungan perundangan dan regulasi yang didapatkan seyogianya tidak malah melenakan, dengan membangun sikap penuntut atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu di luar ranah tujuan, visi, dan misi pesantren dalam semua skalanya. Pesantren juga perlu menjauhkan diri menjadi pihak yang mengistimewakan diri di balik afirmasi, rekognisi, dan dukungan regulasi yang kuat. Saat rekognisi telah diraih, baik secara regulasi maupun kesempatan, saatnya pula pesantren unjuk gigi memaknai independensi dengan karya produktif dan kemandiriannya.

Pasalnya, di saat makna layanan pendidikan dan lembaga dakwah telah berjalan dan sekian lama dirasakan, nyatanya fungsi pemberdayaan masyarakat pada pesantren masih perlu penguatan secara masif. Dalam konteks ini, inklusivitas rantai makna halal sebagai ekosistem keuangan dan ekonomi syariah pada pesantren patut dipertimbangkan dengan pelibatan dan aksi nyata berbagai pihak terkait. Keberadaan 28.194 pesantren dengan 18 juta santri dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) halal Indonesia. Potensi ini bukan hanya hadir secara angka, namun juga mindset, karena pada dasarnya pesantren berdiri dan bergerak secara terintegrasi di masyarakat.

Meskipun ekonomi masih berjalan sulit secara nasional maupun global karena kondisi pandemik, pesantren tetap dapat berbuat dengan potensi angka pesantren dan santrinya serta realitas kedekatan dengan masyarakat. Selama ini, sudah terdengar pengembangan lembaga keuangan syariah pesantren melalui Bank Wakaf Mikro (BWM) dan Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT), pengembangan kewirausahaan santri (santripreneur) melalui berbagai diversifikasi keterampilan yang diajarkan, pengembangan sektor riil dan industri halal, dan berbagai upaya terkait lainnya.

Dalam konteks demikian, penting bagi pesantren dan pihak terkait lainnya untuk lebih mendalami dan mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 82/2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Di dalamnya, pesantren dapat menyesuaikan diri menjadi pihak yang inklusif dalam keuangan syariah dengan terlibat dalam edukasi dan literasi keuangan syariah, pembiayaan syariah bagi unit usaha masyarakat sekitar yang dibina pesantren, dan manajemen keuangan syariah secara umum bagi pengembangan pesantren dan tata kelola secara umum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)