Masyarakat Terlantar di Pintu Penyekatan, Satgas Minta Perusahaan Angkutan Umum Bertanggung Jawab

Kamis, 06 Mei 2021 - 18:41 WIB
loading...
Masyarakat Terlantar di Pintu Penyekatan, Satgas Minta Perusahaan Angkutan Umum Bertanggung Jawab
Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas menerima banyak laporan adanya masyarakat yang terlantar di pintu-pintu penyekatan di perbatasan antar daerah. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas menerima banyak laporan adanya masyarakat yang terlantar di pintu-pintu penyekatan di perbatasan antar daerah. Masyarakat yang terlantar ini karena tidak lengkapnya syarat perjalanan ke luar kota.

“Sampai saat ini Satgas sudah menerima banyak laporan dan temuan di lapangan adanya penumpukan masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum yang terlantar di pintu penyekatan akibat tidak memenuhi syarat perjalanan,” ujarnya dalam konferensi persnya, Kamis (6/5/2021).

Dia mengingatkan bahwa hal tersebut akan menimbulkan kerumunan. Wiku pun meminta agar perusahaan-perusahaan angkutan umum bertanggung jawab mengembalikan penumpang ke wilayah asal perjalanan.

“Terlihat penumpukan ini menimbulkan kerumunan dan beberapa orang terlihat tidak memakai masker. Mohon kerja samanya bagi perusahaan angkutan umum untuk mengembalikan lagi para penumpang ke tempat asal perjalanan,” jelasnya.

Wiku mengingatkan bahwa pada tanggal 6 Mei ini merupakan hari pertama diberlakukannya periode peniadaan mudik. Dia kembali mengingatkan agar seluruh masyarakat mematuhi aturan ini.

“Nantinya prasyarat perjalanan yang harus dimiliki pelaku perjalanan dengan syarat khusus untuk bepergian akan diperiksa satu persatu di pintu kedatangan atau terminal penumpang atau pelabuhan sungai danau dan penyeberangan. Kemudian rest area atau tempat istirahat pelaku perjalanan, perbatasan kota besar, dan titik pengecekan dan titik penyekatan kawasan perkotaan atau pusat kegiatan nasional atau aglomerasi,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)