KAI Berangkatkan 2.852 Penumpang di Hari Pertama Larangan Mudik
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melayani 2.852 penumpang pada masa larangan mudik hari pertama, Kamis (6/5). Perseroan mengklaim jumlah yang dilayani tersebut merupakan pelaku perjalanan mendesak atau untuk kepentingan non mudik.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, angka tersebut turun 91,6% dari rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh pada bulan April 2021 yang mencapai 33.882 penumpang per hari.
Adapun rute yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan untuk naik KA Jarak Jauh tersebut adalah Jakarta – Yogyakarta, Jakarta – Semarang, dan Jakarta – Surabaya. “Secara umum pelayanan kereta api di hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Sementara itu, pihaknya juga menemukan sebanyak 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh. Rinciannya, 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Joni meyakinkan bahwa petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan. “KAI siap melayani masyarakat yang dikecualikan di masa peniadaan mudik dengan baik,” tandasnya.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, angka tersebut turun 91,6% dari rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh pada bulan April 2021 yang mencapai 33.882 penumpang per hari.
Baca Juga
Adapun rute yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan untuk naik KA Jarak Jauh tersebut adalah Jakarta – Yogyakarta, Jakarta – Semarang, dan Jakarta – Surabaya. “Secara umum pelayanan kereta api di hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Sementara itu, pihaknya juga menemukan sebanyak 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh. Rinciannya, 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Joni meyakinkan bahwa petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan. “KAI siap melayani masyarakat yang dikecualikan di masa peniadaan mudik dengan baik,” tandasnya.
(ind)