Piala Eropa 2020 Tayang di K-Vision, Masyarakat Diminta Tidak Lakukan Pembajakan
loading...
A
A
A
Namun, besarnya biaya hak siar yang harus dibayarkan oleh penyelenggara televisi satelit kerap kali menyebabkan perusahaan penyelenggara televisi satelit tidak mendapat keuntungan. Bahkan, mengalami kerugian untuk penayangannya. Hal ini terjadi karena tingkat pembajakan dan pelanggaran hak siar yang sangat tinggi di wilayah Indonesia.
Tentunya, perhelatan Piala Eropa 2020 mungkin saja tidak terlepas dari isu pembajakan seperti yang telah terjadi sebelumnya pada gelaran turnamen sepak bola yang ditayangkan oleh K-Vision.
Terkait hal ini, Yohanes berharap agar seluruh masyarakat tidak melakukan berbagai tindakan pembajakan atau pelanggaran atas hak siar K-Vision. “Kami menemukan banyak sekali penggunaan bisskey, ticket-fly, atau berbagai cara lainnya di lapangan untuk mengambil siaran tanpa izin. Ini sangatlah tidak tepat dan kami harap tidak dilakukan karena melanggar atas hak siar yang dimiliki oleh pemegang hak,” ujar dia.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ungkapnya, hal tersebut sama seperti yang telah terjadi di Ternate dan Timika. Di mana, pengadilan memutus bersalah serta memberikan hukuman penjara kepada pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
Tentunya, perhelatan Piala Eropa 2020 mungkin saja tidak terlepas dari isu pembajakan seperti yang telah terjadi sebelumnya pada gelaran turnamen sepak bola yang ditayangkan oleh K-Vision.
Terkait hal ini, Yohanes berharap agar seluruh masyarakat tidak melakukan berbagai tindakan pembajakan atau pelanggaran atas hak siar K-Vision. “Kami menemukan banyak sekali penggunaan bisskey, ticket-fly, atau berbagai cara lainnya di lapangan untuk mengambil siaran tanpa izin. Ini sangatlah tidak tepat dan kami harap tidak dilakukan karena melanggar atas hak siar yang dimiliki oleh pemegang hak,” ujar dia.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ungkapnya, hal tersebut sama seperti yang telah terjadi di Ternate dan Timika. Di mana, pengadilan memutus bersalah serta memberikan hukuman penjara kepada pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
(ind)