Langgar Aturan COVID-19, Mantan PM Malaysia Najib Razak Didenda

Jum'at, 07 Mei 2021 - 18:01 WIB
loading...
Langgar Aturan COVID-19, Mantan PM Malaysia Najib Razak Didenda
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Foto/REUTERS
A A A
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali bermasalah dengan hukum. Kali ini dia melanggar aturan COVID-19 di satu restoran.

Sebelumnya, Najib telah dihukum atas skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

“Dia didenda USD730 karena tidak mendaftar di restoran atau suhu tubuhnya diperiksa,” papar pernyataan kepolisian.



Denda itu diterapkan setelah rekaman beredar di media sosial yang menunjukkan mantan perdana menteri itu melanggar aturan pada Maret di satu restoran Kuala Lumpur yang menjual nasi ayam.



Sementara Najib masih menyangkal keterlibatannya dalam korupsi 1MDB, di mana dia telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Najib dengan cepat mengakui kesalahannya di restoran tersebut.



Pria berusia 67 tahun itu tetap bebas dengan jaminan saat mengajukan banding atas kasus 1MDB.

Dia menggunakan insiden tersebut untuk menyoroti kasus-kasus lain di mana para politisi diduga melanggar aturan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)