Terkuak Penimbunan Ribuan Ton Gula, Modus Mafia Pangan

Minggu, 09 Mei 2021 - 13:19 WIB
loading...
Terkuak Penimbunan Ribuan Ton Gula, Modus Mafia Pangan
Terkuak praktik penimbunan ribuan ton gula, hasil dari sidak bahan pokok menjelang Lebaran yang terus dilakukan pemerintah. Dimana menurut DPR, praktik penimbunan merupakan indikasi mafia pangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Terkuak praktik penimbunan ribuan ton gula , hasil dari sidak bahan pokok menjelang Lebaran yang terus dilakukan pemerintah. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Gde Sumarjaya Linggih mendukung Satgas Pangan Polda Jatim melakukan penegakan hukum terhadap PT Kebun Tebu Mas (KTM) yang melakukan penumpukkan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih.



Temuan ini pasca sidak yang dilakukan pada akhir April 2021 lalu. Sebagai informasi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat atau terjadi hambatan kelangkaan barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar

"Saya mencurigai perusahaan ini sengaja melakukan penumpukan agar bisa memonopoli perdagangan gula rafinasi. Setelah melakukan penumpukan, lalu entah dengan desain atau tidak, beberapa pihak lantas berteriak kelangkaan gula rafinasi akibat Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional," kata Gde di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

Selama ini PT KTM mengeluh tidak mendapatkan izin impor bahan baku untuk produksi gula rafinasi. Kenyataannya bahan baku sengaja ditumpuk."Saya rasa apa yang dilakukan oleh perusahaan ini adalah modus yang biasa dipakai oleh para mafia pangan," ungkap dia.



Menurut dia, dalam hukum positif sudah diatur, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Tindakan curang seperti ini harus ditindak tegas. Mereka bermain playing victim seolah-olah menjadi korban kebijakan pemerintah, padahal ingin mecari keuntungan dengan cara yang tidak benar," tutup dia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)