Cerdiknya Kacab Cantik Bank Mega, 6 Tahun Sukses Bobol Deposito Nasabah Rp62 Miliar

Minggu, 09 Mei 2021 - 19:26 WIB
loading...
Cerdiknya Kacab Cantik Bank Mega, 6 Tahun Sukses Bobol Deposito Nasabah Rp62 Miliar
MRPP (kiri) mantan kepala cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar, Bali selama enam tahun membobol dana deposito nasabahnya senilai Rp62 miliar. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Mantan kepala cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar , Bali, MRPP (36), pantas dijuluki penjahat perbankan. Selama enam tahun, bos bank swasta berparas ayu itu beraksi dengan mulus membobol dana deposito nasabahnya senilai Rp62 miliar.

Baca juga: Ini Sosok Kacab Cantik Bank Mega yang Bobol Deposito Nasabah Rp62 Miliar

"Tindak pidana yang dilakukan tersangka dilakukan dalam kurun 2014 sampai 2020," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Kasus Raibnya Deposito Rp62 Miliar, Mantan Kacab Bank Mega Dilimpahkan Bareskrim ke Kejari Denpasar

Namun ibarat pepatah sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga, aksi MRPP akhirnya terbongkar. Ia ditangkap tim dari Direktorat Siber Bareskrim Polri di rumahnya Jalan Padang Indah Denpasar, 2020 lalu.

Begitu ditetapkan menjadi tersangka, MRPP lalu diberhentikan dari perusahannya. Selain dia, dua anak buahnya yang terlibat dalam kejahatan itu bernasib serupa, yaitu PEP (34) dan IGSPP (33).

Cerdiknya Kacab Cantik Bank Mega, 6 Tahun Sukses Bobol Deposito Nasabah Rp62 Miliar


Kadek Hari mengungkapkan, MRPP melakukan kejahatan itu sejak sebelum menjabat kepala cabang. Dia bekerjasama dengan PEP sebagai staf bagian deposito dan bantuan IGSPP. Modusnya dengan memalsukan data otentik nasabah berupa nomor handphone ke dalam sistem data base Bank Mega.

Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor handphone yang dihubungi adalah nomor yang telah diganti tersangka.

Kejahatan MRPP terbongkar setelah 14 orang nasabah tidak bisa mencairkan dana depositonya, sekitar akhir 2020. Menurut pihak bank, para nasabah tidak lagi punya dana deposito karena telah dilakukan penarikan sebelumnya.

Munnie Yasmin, kuasa hukum sembilan nasabah yang kehilangan dana sebesar Rp33.450.000.000 mengatakan, kliennya tidak pernah melakukan penarikan. "Bukti kepemilikan deposito masih ada," katanya beberapa waktu lalu.

Hal yang sama dialami lima nasabah yang kehilangan dana deposito Rp23 miliar. "Klien kami kaget dikatakan tidak punya lagi dana di situ karena sudah dicairkan. Pihak bank memperlihatkan berkas slip penarikan dana deposito yang dikatakan ada tandatangan klien kami. Padahal itu bukan tandatangan klien kami," kata Suryatin Lijaya, kuasa hukum kelima nasabah.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3948 seconds (0.1#10.140)