Siapkan Dana Rp50 Miliar, Garudafood Akan Borong Kembali Sahamnya
Selasa, 11 Mei 2021 - 08:34 WIB
loading...
Manajemen Garudafood waktu pertama kali menjual sahamnya di pasar modal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) telah mengalokasikan dana sebesar Rp50 miliar untuk membeli kembali ( buyback) sahamnya sebesar 1% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Proses buyback akan dilakukan secara bertahap setelah mendapatkan persetujuan dari RUPST.
"Sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham, perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPST yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021," bunyi keterangan resmi perseroan, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (11/5/2021).
Baca juga:Jelang Libur Bursa, 6 Saham Ini Bisa Jadi Koleksi Lebaran
Pertimbangan utama dalam melakukan buyback saham adalah agar perseroan dapat menjaga stabilitas harga saham jika tidak mencerminkan nilai atau kinerja. Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pembelian kembali saham perseroan telah dilaksanakan.
"Dengan adanya Pembelian Kembali Saham Perseroan akan membuat harga saham di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham dan Perseroan," lanjut bunyi keterangan resmi.
"Sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham, perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPST yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021," bunyi keterangan resmi perseroan, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (11/5/2021).
Baca juga:Jelang Libur Bursa, 6 Saham Ini Bisa Jadi Koleksi Lebaran
Pertimbangan utama dalam melakukan buyback saham adalah agar perseroan dapat menjaga stabilitas harga saham jika tidak mencerminkan nilai atau kinerja. Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pembelian kembali saham perseroan telah dilaksanakan.
"Dengan adanya Pembelian Kembali Saham Perseroan akan membuat harga saham di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham dan Perseroan," lanjut bunyi keterangan resmi.
Lihat Juga :