Berminat Investasi dalan Bentuk Emas? Cermati Tipsnya
Selasa, 11 Mei 2021 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, berinvestasi emas secara rutin sejak dini. Dalam berinvestasi emas, jelas dia, tidak perlu menunggu momentum yang tepat ketika harga emas sedang naik atau turun. Investasi emas memang ditunjukkan untuk investasi jangka panjang, yakni minimal 5 tahun.
Baca Juga: Harga Emas Diramal Balik ke Rp1 Juta per Gram, Ini Pemicunya
Ketiga, melakukan diversifikasi portofolio investasi. Diversifikasi ke lebih dari satu instrumen investasi merupakan strategi investasi yang baik agar dapat memaksimalkan keuntungan yang di dapat serta meminimalisir risiko keuangan yang ditimbulkan.
"Berinvestasi emas dalam bentuk logam mulia Emas dalam bentuk logam mulia atau emas batangan dengan kadar 24 lebih menguntungkan untuk digunakan sebagai simpanan masa depan dibandingkan dalam bentuk perhiasan," terangnya.
Menurut dia, saat ini berinvestasi emas tidak hanya membeli emas secara fisik, namun juga dapat dilakukan secara online dengan cara yang praktis serta modal yang terjangkau. Apabila ingin berinvestasi emas secara online, dia menyarankan agar memperhatikan terlebih dahulu aspek legalitas yang dimiliki, dimana lembaga keuangan tersebut telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Harga Emas Diramal Balik ke Rp1 Juta per Gram, Ini Pemicunya
Ketiga, melakukan diversifikasi portofolio investasi. Diversifikasi ke lebih dari satu instrumen investasi merupakan strategi investasi yang baik agar dapat memaksimalkan keuntungan yang di dapat serta meminimalisir risiko keuangan yang ditimbulkan.
"Berinvestasi emas dalam bentuk logam mulia Emas dalam bentuk logam mulia atau emas batangan dengan kadar 24 lebih menguntungkan untuk digunakan sebagai simpanan masa depan dibandingkan dalam bentuk perhiasan," terangnya.
Menurut dia, saat ini berinvestasi emas tidak hanya membeli emas secara fisik, namun juga dapat dilakukan secara online dengan cara yang praktis serta modal yang terjangkau. Apabila ingin berinvestasi emas secara online, dia menyarankan agar memperhatikan terlebih dahulu aspek legalitas yang dimiliki, dimana lembaga keuangan tersebut telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(fai)
Lihat Juga :