Diduga Tidak Bisa Ambil Duit Berobat, Nasabah Asuransi Jiwa Kresna Meninggal Dunia
Selasa, 18 Mei 2021 - 22:56 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Asuransi Jiwa Kresna diduga tidak melaksanakan kewajiban ketika sejumlah nasabahnya berinisial RS membutuhkan biaya pengobatan rumah sakit. Diduga seorang nasabah meninggal karena tidak dapat menerima pembayaran tanggungan dari pihak asuransi yang akan digunakan untuk membayar rumah sakit.
Pengacara LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim selaku kuasa hukum nasabah mengatakan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur yuridis maupun non yuridis. Upaya yuridis dilakukan dengan membuat 2 laporan polisi di Polda Metro Jaya, dan langkah non yuridis dilakukan dengan meminta atensi dari Menkopolhukam, Presiden Joko Widodo, dan Kapolri.
"Jadi kita bikin masyarakat aware bahwa ini ada kasus yang happening dan perlu menjadi atensi. Ini cara non yuridis, yang kita lakukan disitu. Kita ada beberapa kali upaya mediasi tapi sampai saat ini masih belum ada realisasinya atau itikad baik dari pihak Asuransi Kresna masih kita pertanyakan," ujar Alvin kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Utang Lapindo Belum Lunas, Pemerintah Diminta Tegas ke Bakrie
Dia mengatakan, pembayaran dari Asuransi Jiwa Kresna sudah mulai terhambat sejak awal tahun 2020. Terdapat kurang lebih 8 ribu nasabah di seluruh Indonesia, dengan Rp6,4 triliun dari Kresna Life dan Rp8 triliun dari Kresna Sekuritas.
"Menariknya begini, OJK tidak menerima kuasa hukum. Jadi OJK kalau ada aduan dari kuasa hukum, kuasa hukumnya disuruh mundur. Yang suruh jalan sendiri adalah kliennya, klien kami sudah ketemu OJK, sudah dimusyawarahkan dengan pihak Kresna, namun dikatakan bahwa kami selaku kuasa hukum hanya fasilitator," cetus Alvin.
Dia mempertanyakan OJK yang tidak menggunakan penyidikan, atau memanfaatkan penyidiknya dalam kasus ini, seolah-olah mengangkat tangannya dalam menangani kasus ini dan menyerahkannya kembali ke pihak nasabah dan asuransi jiwa Kresna.
Pengacara LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim selaku kuasa hukum nasabah mengatakan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur yuridis maupun non yuridis. Upaya yuridis dilakukan dengan membuat 2 laporan polisi di Polda Metro Jaya, dan langkah non yuridis dilakukan dengan meminta atensi dari Menkopolhukam, Presiden Joko Widodo, dan Kapolri.
"Jadi kita bikin masyarakat aware bahwa ini ada kasus yang happening dan perlu menjadi atensi. Ini cara non yuridis, yang kita lakukan disitu. Kita ada beberapa kali upaya mediasi tapi sampai saat ini masih belum ada realisasinya atau itikad baik dari pihak Asuransi Kresna masih kita pertanyakan," ujar Alvin kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Utang Lapindo Belum Lunas, Pemerintah Diminta Tegas ke Bakrie
Dia mengatakan, pembayaran dari Asuransi Jiwa Kresna sudah mulai terhambat sejak awal tahun 2020. Terdapat kurang lebih 8 ribu nasabah di seluruh Indonesia, dengan Rp6,4 triliun dari Kresna Life dan Rp8 triliun dari Kresna Sekuritas.
"Menariknya begini, OJK tidak menerima kuasa hukum. Jadi OJK kalau ada aduan dari kuasa hukum, kuasa hukumnya disuruh mundur. Yang suruh jalan sendiri adalah kliennya, klien kami sudah ketemu OJK, sudah dimusyawarahkan dengan pihak Kresna, namun dikatakan bahwa kami selaku kuasa hukum hanya fasilitator," cetus Alvin.
Dia mempertanyakan OJK yang tidak menggunakan penyidikan, atau memanfaatkan penyidiknya dalam kasus ini, seolah-olah mengangkat tangannya dalam menangani kasus ini dan menyerahkannya kembali ke pihak nasabah dan asuransi jiwa Kresna.
Lihat Juga :