Kenaikan Tarif PPN Dinilai Berisiko bagi Seluruh Sektor Ekonomi

Jum'at, 21 Mei 2021 - 20:27 WIB
loading...
Kenaikan Tarif PPN Dinilai Berisiko bagi Seluruh Sektor Ekonomi
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hingga 15%. Keputusan ini butuh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut ekonom Indef Bhima Yudistira, kenaikan tairf PPN bakal memicu harga barang-barang di tengah pemulihan ekonomi sehingga memukul daya beli masyarakat. Khususnya, kalangan menengah dan bawah.

Baca juga:Joe Biden Bikin Aturan Main Kripto di AS Makin Ketat, Cek Faktanya

"Inflasi tercipta karena PPN akan memengaruhi harga akhir di tangan konsumen," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Lanjutnya, bagi sektor ritel bisa menyebabkan merosotnya omzet dan berpengaruh pada tutupnya bisnis bagi mereka yang tidak mampu bersaing di tengah penyesuaian PPN. Padahal sektor ritel juga berkaitan dengan sektor lain, seperti logistik, pertanian, hingga industri manufaktur.

"Serapan tenaga kerja juga diperkirakan terpengaruh oleh kebijakan penyesuaian PPN," bebernya.

Di negara lain seperti Jerman, Inggris, dan Irlandia selama pandemi, kebijakan penurunan tarif PPN atau VAT dianggap efektif mempercepat pemulihan daya beli dan konsumsi rumah tangga. Pemerintah harusnya mengkaji secara dalam ketimbang insentif penurunan PPH badan dan PPNBM mobil, lebih efektif justru menurunkan tarif PPN bukan malah menaikkannya. Dikhawatirkan ada dampak terhadap penurunan kepatuhan pajak.

"Seperti terjadi pada kasus kenaikan cukai rokok yang berkorelasi dengan naiknya peredaran rokok ilegal. Kalau pajak barang dinaikkan, sementara pengawasan lemah justru ada kebocoran penerimaan negara," katanya.

Baca juga:Baru Gencatan Senjata, Polisi Israel Kembali Serang Jamaah di Masjid Al-Aqsa

Pemerintah juga memiliki opsi lain di luar menaikkan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya lewat evaluasi belanja pajak, khususnya yang diberikan ke korporasi, hingga pemajakan lebih besar terhadap harta kekayaan kelompok 20% pengeluaran paling atas.

"Penyesuaian tarif PPN terlalu berisiko bagi seluruh sektor ekonomi," tandas Bhima.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)