Suatu Ketika, Pertashop Bakal Menggilas SPBU

Selasa, 25 Mei 2021 - 14:33 WIB
loading...
Suatu Ketika, Pertashop...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) menargetkan pembangunan 10.000 pertashop kepada PT Pertamina (Persero) guna menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di seluruh penjuru Tanah Air, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh lembag penyalur. Penyediaan fasilitas itu merupakan tugas pemerintah, termasuk Pertamina.

Bukan perkara mustahil untuk mengejar target itu. Pasalnya, hingga 16 Mei 2021 sudah ada 1.283 outlet Pertashop yang sudah beroperasi. "Akhir 2021 ditargetkan akan dibangun 10.000 Pertashop di seluruh Indonesia," ujar Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

Baca juga:Giant Tutup Seluruh Gerai, Kabar Duka Bagi Pengusaha Ritel

Kendati demikian, Tutuka mengingatkan kepada Pertamina untuk tidak mengedepankan kepentingan bisnis dalam membangun Pertashop. "Ini saya akan pastikan ke Pertamina untuk tujuannya tidak semata-mata ke arah peningkatan profit dan ekonomi Pertamina, tapi juga ke akses dan keadilan. Meningkatkan untuk rakyat miskin," tegasnya.

Tutuka pun menginginkan produk BBM yang dijual Pertashop ke depan turut menghadirkan BBM jenis Pertalite ke masyarakat. "Saya sih memang harapannya bukan Pertamax (saja). Pertalite ini di luar Jawa memang bisa untuk menggantikan Premium secara smooth-lah, arahnya ke sana dulu," imbuhnya.

Pertashop sendiri merupakan adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non-subsidi, LPG non-subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas, penyalur dapat melakukan kegiatan penyaluran langsung setelah berlakunya perjanjian kerja sama dengan badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU). Sementara laporan penunjukan penyalur harus segera melapor ke Menteri ESDM melalui data yang diunggah laman resmi migas.esdm.go.id.

Tutuka juga menjelaskan beberapa ketentuan penunjukan penyalur BBM, yaitu penyalur BBM wajib memiliki saran dan fasilitas pengisian bahan bakar, penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari satu badan usaha niaga migas untuk masing-masing jenis komoditas BBM, BBG maupun LPG, penyalur wajib menggunakan merek dagang pemilik produk yang disalurkannya sesuai dengan izin usaha badan usaha pemegang izin usaha niaga migas.

Baca juga:Per 18 Mei, Jokowi Sebut 21.616 Dosis Vaksin Gotong Royong Sudah Diberikan ke Pekerja

Ketentuan selanjutnya, penunjukan penyalur berlaku paling lama sampai berakhirnya izin usaha niaga migas yang dimiliki badan usaha niaga migas dan BU pemegang izin niaga migas wajib menjamin keselamatan migas dalam menunjuk penyalur.

Ke depan, tak menutup kemungkinan jumlah Pertashop akan melebih jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hingga per 2017 jumlah SPBU yang beroperasi baru mencapai 5.518 unit. Pertamina sendiri menargetkan jumlah SPBU pada 2025 sebanyak 6.409 unit.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Impor Energi dari 41...
Impor Energi dari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia: Kami Cari yang Paling Murah!
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
Desa Energi Berdikari...
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
PHE Catat Produksi Migas...
PHE Catat Produksi Migas 1,03 Juta BOEPD di 2025, Kuasai 65% Lifting Minyak RI
Dorong Ekosistem Digital...
Dorong Ekosistem Digital Energi, Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026
Pertamina Dikabarkan...
Pertamina Dikabarkan Melarang Mobil 1.400cc Diisi Pertalite, Ini Daftar Kendaraanya
Survei Nasional: 83,7...
Survei Nasional: 83,7 Persen Publik Puas Kinerja Pertamina
Daftar Beasiswa Pertamina...
Daftar Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026, Dapat Bantuan UKT dan Biaya Hidup
Rekomendasi
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Berita Terkini
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved