Presiden Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Ini Tugas-tugasnya
Selasa, 25 Mei 2021 - 16:27 WIB
loading...
Presiden Jokowi membentuk Satgas Percepatan Investasi guna meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di dalam negeri. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Satgas Investasi dibentuk untuk melakukan pengawalan hingga akhir (end to end) dan penyelesaian hambatan berusaha. Keberadaan satgas ini diharapkan meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Lokal, Kementerian Investasi Percepat Kolaborasi Pengusaha dengan UMKM
Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai ketua satgas, dibantu dua wakil yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahlil menegaskan, pembentukan satgas merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah. Ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor.
"Kementerian Investasi akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Polri untuk melaksanakan amanat yang besar dari Presiden. Kami siap menjalankan dengan komitmen penuh, mengeksekusi dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan realisasi investasinya terjadi," kata Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).
Dalam keputusan tersebut dicantumkan juga bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) daerah. Ini sejalan dengan tujuan investasi yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja sehingga masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat masuknya investasi ke daerahnya.
Satgas Investasi dibentuk untuk melakukan pengawalan hingga akhir (end to end) dan penyelesaian hambatan berusaha. Keberadaan satgas ini diharapkan meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Lokal, Kementerian Investasi Percepat Kolaborasi Pengusaha dengan UMKM
Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai ketua satgas, dibantu dua wakil yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahlil menegaskan, pembentukan satgas merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah. Ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor.
"Kementerian Investasi akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Polri untuk melaksanakan amanat yang besar dari Presiden. Kami siap menjalankan dengan komitmen penuh, mengeksekusi dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan realisasi investasinya terjadi," kata Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).
Dalam keputusan tersebut dicantumkan juga bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) daerah. Ini sejalan dengan tujuan investasi yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja sehingga masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat masuknya investasi ke daerahnya.
Lihat Juga :