Surati Menteri BUMN, KKI Desak Pembatalan Biaya ATM Link

Jum'at, 28 Mei 2021 - 10:42 WIB
loading...
Surati Menteri BUMN, KKI Desak Pembatalan Biaya ATM Link
ATM Link. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww
A A A
JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengadukan direksi bank-bank BUMN ihwal penerapan biaya pada ATM Link yang akan berlaku mulai awal pekan depn, tepatnya Senin, 1 Juni 2021. Pengaduan dilayangkan melalui surat kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.

Sebelumnya, KKI bersurat kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pengacara KKI, David Tobing mengatakan, surat tersebut perihal permohonan kepada Erick Thohir agar membatalkan rencana pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link Bank Himbara tersebut.



"Pada awal pembentukannya, gabungan ATM ini untuk memberikan efisiensi, di mana pengelolaan ATM secara bersama pada satu perusahaan switching oleh BUMN perbankan bakal membuat penghematan biaya operasional bagi pihak perbankan dan penghematan biaya transaksi bagi masyarakat pengguna ATM," kata dia dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Kemudian, lanjut dia, ATM Link dikenalkan pada Desember 2015 di Blok B Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno. David menilai, menteri BUMN punya wewenang membatalkan rencana pengenaan tarif untuk cek saldo dan pengambilan tunai di ATM Link. Sebab, sebelumnya peluncuran perdana ATM Link yang dilakukan pada 2015 lalu pun diresmikan oleh Menteri BUMN.

David mengingatkan, penerapan tarif adalah langkah yang tidak populis saat masyarakat sedang susah menghadapi pandemi Covid-19. Bahkan, banyak pihak yang menentang rencana tersebut. Misalnya, pihak BPK, DPR dan masyarakat luas.



"Kalau laporan kami terbukti dan Bank BUMN nanti dihukum karena melakukan kartel, maka hal ini sangat memalukan, sehingga sudah patut Bapak Menteri BUMN membatalkannya" tutur David

KKI yakin jika Erick akan memerintahkan Bank-Bank BUMN untuk membatalkan rencana pengenaan tarif karena pertimbangan melindungi nasabah ATM Link dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2104 seconds (0.1#10.140)