MNCN Kirim Surat ke OJK Beri Penjelasan Soal Rencana Buyback Saham

Rabu, 02 Juni 2021 - 09:07 WIB
loading...
MNCN Kirim Surat ke OJK Beri Penjelasan Soal Rencana Buyback Saham
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hari ini (2/6/2021), PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia mengenai informasi rencana pembelian kembali (buyback) saham perseroan.

Rencana buyback itu merujuk pada (i) Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013, tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan ("POJK 2/2013"), dan (ii) Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020, tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“SEOJK 3/2020”).

Dalam suratnya MNCN menjelaskan beberapa poin terkait pembelian saham kembali, yakni:

1. Perkiraan Jadwal, biaya Pembelian Kembali Saham dan perkiraan jumlah nilai nominal Pembelian Kembali Saham
Perkiraan Jadwal

Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan tiga bulan sejak tanggal surat ini sampai dengan bulan September 2021. Jadwal pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebagaimana dimaksud di atas dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan persetujuan dari OJK dan BEI;

Baca juga:Sambut HUT ke-75, BNI Pacu Kinerja Semakin Tangguh

Biaya Pembelian Kembali Saham

Biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham adalah biaya perantara perdagangan efek yang jumlahnya tidak berdampak signifikan terhadap Perseroan.
Sedangkan untuk Pembelian Kembali Saham ini, dana yang diperlukan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).

Perkiraan Jumlah Nilai Nominal atas Pembelian Kembali Saham

Sesuai dengan POJK 2/2013 dan SEOJK 3/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor dalam Perseroan.
Oleh karena itu, Perseroan berniat untuk melakukan Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya 1,99% (satu koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan atau sebanyak-banyaknya sebesar 300.000.000 (tiga ratus juta) saham.

2. Perkiraan menurunnya pendapatan Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dan dampak atas biaya pembiayaan Perseroan;
Perseroan memperkirakan tidak ada dampak terhadap penurunan pendapatan atas pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.

3. Proforma laba per saham Perseroan setelah Pembelian Kembali Saham dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurunnya pendapatan;
Berdasarkan laba bersih Perseroan per 31 Desember 2020, Perseroan mencatat laba bersih per saham sebesar Rp138,03 (seratus tiga puluh delapan koma nol tiga Rupiah), sedangkan proforma laba bersih per saham setelah Pembelian Kembali Saham adalah sebesar Rp141,38 (seratus empat puluh satu koma tiga puluh delapan Rupiah).

4. Pembatasan harga saham untuk Pembelian Kembali Saham;
Perseroan akan membatasi harga Pembelian Kembali Saham maksimal sebesar Rp1.200,- (seribu dua ratus Rupiah) per saham.

Baca juga:PAN Minta KPU Susun Jadwal Pemilu Alternatif Selain Februari 2024

5. Pembatasan jangka waktu Pembelian Kembali Saham;
Pembelian Kembali Saham dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ini sampai dengan bulan September 2021. Sebagaimana disebutkan dalam butir 1 di atas, jadwal pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebagaimana dimaksud di atas dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan persetujuan dari OJK dan BEI.

6. Metode yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Saham;
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan baik melalui pasar reguler maupun pasar negosiasi di BEI.

7. Pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh Pembelian Kembali Saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan di masa mendatang;

"Perseroan berkeyakinan dengan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dapat mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan sehingga dapat mencerminkan pencapaian kinerja Perseroan yang lebih baik lagi ke depannya.
Lebih lanjut, pelaksanaan Pembelian Kembali Saham diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)