PPnBM Dipangkas 50%, Gimana Nih Nasib Penjualan Mobil?

Kamis, 03 Juni 2021 - 17:30 WIB
loading...
PPnBM Dipangkas 50%,...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian kendaraan bermotor mulai Juni 2021 dipangkas menjadi 50%. Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menilai, insentif PPnBM 50% ini akan tetap menjadi sentimen positif guna mendongkrak penjualan mobil.

"Insentif atau kebijakan pemerintah dengan PPnBM yang 50% ditanggung pemerintah ini untuk Juni-Agustus, kemudian 25% hingga Desember, ini kita harapkan trennya bisa positif," ujar Kukuh kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Relaksasi PPnBM Jadi 50% Selama Juni-Agustus, Selanjutnya hanya 20%

Dia mengatakan, hal ini karena insentif sebelumnya, dengan DP 0% hingga bulan Maret, ditanggapi dengan sangat positif oleh masyarakat. Bahkan, menurut Kukuh, lonjakan pembelian kendaraan bermotor cukup tajam karena dorongan insentif tersebut. "Dengan adanya relaksasi tersebut, baik penjualan dan produksi kendaraan bermotor per bulannya sudah mulai kembali normal seperti sebelum pandemi, di kisaran 80 ribu per bulan," ungkap Kukuh.

Baca Juga: Aset Kripto Kini Beri Tawaran Menarik, Apa Itu?

Hal itu, lanjut dia, merupakan indikasi positif, sehingga diharapkan bisa menghidupkan ekosistem industri otomotif Indonesia yang jumlah pekerjanya cukup banyak. Jika sentimen positif ini terus berlanjut, maka sampai akhir tahun, Kukuh berharap ini bisa menjadi salah satu faktor mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. "Karena kontribusi industri otomotif terhadap PDB cukup besar, di 2019 kita hampir 4%. Kalau ini bisa kembali normal, maka percepatan pemulihan ekonomi nasional bisa didorong juga oleh industri otomotif," pungkas Kukuh.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menuju Tujuh Dekade...
Menuju Tujuh Dekade Astra: Perkuat Fokus Strategis untuk Dorong Pertumbuhan Perusahaan
Intip Kinerja MPMX Mengawali...
Intip Kinerja MPMX Mengawali 2026: Profitabilitas Meningkat di Tengah Dinamika Pendapatan
IIMS Jakarta 2026 Selesai...
IIMS Jakarta 2026 Selesai Digelar, Hadirkan Solusi Finansial Holistik bagi Industri Otomotif
Dirut Agrinas Balas...
Dirut Agrinas Balas Desakan Dasco: Impor 105.000 Unit Pikap India Sudah DP 30%
Klarifikasi Dirut Agrinas...
Klarifikasi Dirut Agrinas soal Impor 105.000 Pikap India: Produsen Lokal Tak Sanggup, Harga Mahal
Presiden Didesak Batalkan...
Presiden Didesak Batalkan Impor 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih, Kadin: Membunuh Industri Otomotif
Audi Nuvolari Supercar...
Audi Nuvolari Supercar Hybrid V8 dengan 987 HP, Penerus Spiritual R8
Dikira Cosplayer, Ternyata...
Dikira Cosplayer, Ternyata Shotaro Odate adalah Otak di Balik Inovasi Honda
Toyota Jungkir Balik...
Toyota Jungkir Balik Akibat Perang Iran dan Amerika Serikat
Rekomendasi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Berita Terkini
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved