Era New Normal, Pemerintah Akan Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Minggu, 24 Mei 2020 - 18:11 WIB
loading...
Era New Normal, Pemerintah...
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Bappenas tengah mengkaji tata cara kehidupan new normal yang rencananya bakal diterapkan di Indonesia.

Menteri PPN dan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa membeberkan tata cara new normal akan diterapkan bila pemerintah telah resmi melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam tata cara new normal ini, masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker dan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menghindari kerumunan atau tempat ramai.

"Pemerintah juga akan membentuk tim kebersihan khusus, panduan bekerja dari rumah dan pembatasan di tempat kerja, pemberlakuan pelacakan riwayat perjalanan dan kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, termasuk penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di area publik," terang Suharso di Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Dia melanjutkan, dalam penerapan new normal kedepan, pemerintah akan menerapkan sanksi berupa denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Hal ini merujuk pada Singapura yang memberikan denda sebesar 300 dolar Singapura bagi pelanggaran pertama, 1.000 dolar Singapura pada pelanggaran kedua, dan sanksi yang akan dibawa ke persidangan pada pelanggaran ketiga. Kepala Bappenas Akui Tes Covid-19 RI Salah Satu yang Terendah di Dunia

"Semua harus tetap disiplin dan ketat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Dia menyatakan pemerintah tengah bersiap membuka atau melonggarkan penerapan PSBB di 124 kabupaten dan kota.

"Pelonggaran PSBB di 124 kabupaten dan kota tersebut dilakukan setelah dinilai aman dari penularan virus corona," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
BPS: Jumlah UMKM di...
BPS: Jumlah UMKM di Indonesia Capai 59 Juta Usaha Tahun 2023
Dari Konsumen ke Produsen,...
Dari Konsumen ke Produsen, RI Didorong Kuasai Teknologi Kebencanaan
Kantongi Komitmen Investasi...
Kantongi Komitmen Investasi Rp472 T di World Expo 2025, Paviliun Indonesia Tembus Target
Data Kependudukan IKN...
Data Kependudukan IKN Dirilis BPS, Bappenas, dan OIKN! Begini Hasilnya
Hadapi Diskriminasi...
Hadapi Diskriminasi Global, Indonesia Perketat Standar Sawit Berkelanjutan
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
BSKDN Kemendagri: Renstra...
BSKDN Kemendagri: Renstra Berbasis Bukti Kunci Sinkronisasi Kebijakan Nasional
Rekomendasi
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Berita Terkini
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Infografis
6 Tunjangan PNS yang...
6 Tunjangan PNS yang akan Dihapus Pemerintah Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved