Pemerintah Bakal Blokir Akses Pengemplang BLBI ke Lembaga Keuangan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 13:32 WIB
loading...
Pemerintah Bakal Blokir...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menagih utang yang tersalurkan lewat bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada sejumlah pihak yang saat ini terhitung mencapai lebih dari Rp110 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, utang sebesar itu terjadi karena beberapa perbankan mengalami krisis pada tahun 1997 hingga 1998.

Baca juga: Boikot Indomaret Setop, Kemnaker 'Puji' Said Iqbal

"Jadi ini krisis perbankan dari 1998, negara melakukan bailout atau bantuan likuiditas Bank Indonesia dan pemerintah harus membayar itu. Saat itu bank sentral menggelontrakan ke perbankan yang mengalami kesulitan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (4/6/2021).

Kata dia, saat itu pemerintah memberikan bailout ke beberapa bank, baik (kepada) obligor ataupun debitur yang meminjam kepada bank. Untuk mengejar dana BLBI itu, langkah, ekstra pun dilakukan dengan kerja sama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar akses ke lembaga keuangan ditutup.

"Kalau itu belum, maka kita kerja sama dengan BI dan OJK agar akses mereka ke lembaga keuangan akan ada pemblokiran," ujarnya.

Baca juga:Mahfud MD Minta Obligor BLBI Kooperatif

Dia menambahkan tim yang akan dibentuk ini juga akan terus menghubungi para obligor agar memenuhi kewajiban mereka. Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga Kejaksaan Agung turut dilibatkan untuk melakukan pelacakan, penagihan, serta berbagai mitigasi.

"Peran BIN, Bareksrim dan Kejaksaan sangat penting, kita ingin pakai proses niat baik terus," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)