Begini Cara Pelaku Modus Investasi Bodong untuk Menggaet Puluhan Korban

Selasa, 08 Juni 2021 - 19:30 WIB
loading...
Begini Cara Pelaku Modus Investasi Bodong untuk Menggaet Puluhan Korban
Polres Jakarta Barat memperlihatkan tersangka dan barang bukti penipuan dengan modus investasi bodong yang total kerugian korban mencapai Rp15,6 miliar.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Barat menyatakan HS tersangka kasus investasi bodong berkedok trading forex melancarkan aksinya dengan melakukan promosi dengan menawarkan profit tinggi kepada calon investor. Puluhan orang pun tergiur untuk mengivestasikan uang dengan kerugian Rp15,6 miliar.

Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, HS mengiming-imingi calon investor dengan keuntungan 4-6 persen per bulan. "Tentunya bisa dibilang tidak masuk akal karena bunga bank deposito saja setahun 4-6%. Jadi itu yang menjadi daya tarik dari kegiatan investasi bodong sehingga cukup banyak korban yang dirugikan," kata Ady saat konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6/2021).

Ady melanjutkan, tersangka melakukan promosi di media sosial dengan memberi hadiah barang mewah seperti handphone, mobil mewah, paket liburan dan lain-lain."Tersangka melalukan promosi dengan mengambil gambar-gambar tersebut di Google dan direkayasa digital dan itu jadikan sesuatu yang menarik bagi konsumen dan calon korban," ujarnya.

Ady menjelaskan, pelaku mengatasnamakan sebagai agen perusahaan forex Lucky Star Group. Di mana, perusahaan ini terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemnkumham). Namun dalam praktiknya, tidak ada yang ditradingkan dalam forex itu sendiri.

"Sehingga yang bersangkutan menampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," ujar Ady. Selanjutnya, dana-dana yang diambil dari calon investor itu tidak masuk ke rekening perusahaan, akan tetapi masuk ke rekening atas nama pribadi tersangka.

"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, kita baru bisa mengidentifikasi 53 orang. Di mana dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian yang ditimbulkan Rp15,6 Miliar," ucap Adi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan tersangka untuk bekerja, yakni laptop, handphone, hardisk, buku tabungan dengan tiga nomor rekening berbeda dan dokumen data peserta investasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan degan pidana penjara maksimal empat tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)