Duh! Keuangan Terganggu, PT PAL Tunda Pembayaran Tunjangan Karyawan

Minggu, 13 Juni 2021 - 16:25 WIB
loading...
Duh! Keuangan Terganggu,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gara-gara cash flow perusahaan yang terganggu, PT PAL Indonesia (Persero) menunda pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) berupa tunjangan pendidikan dan perumahan karyawan tahun 2021. Gangguan cash flow itu akibat lockdown internasional sejak 2020 lalu sehingga pengiriman material dan technical assistance juga mengalami penundaan.

Di sisi lain, TPP karyawan harus dibayarkan mulai Juni. Manajemen pun kemudian menjadwalkan ulang pembayaran hingga Agustus mendatang.

"TPP yang biasanya dibayarkan di bulan Juni dijadwalkan ulang sampai bulan Agustus karena perusahaan masih mengalami ekses lockdown internasional pada tahun 2020 akibat pandemi sehingga pengiriman material dan technical assistance mengalami penundaan. Akibatnya, progress proyek juga tertunda," ujar Kadep Humas PAL Indonesia Utario Esna Putrasaat, dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (13/6/2021).

Baca juga:Angka COVID-19 di Pekalongan Meningkat, Relawan PMI Ditambah

Utario mengungkap, penundaan sudah dipulihkan sehingga perusahaan harus menyiapkan langkah penjadwalan ulang perihal pengeluaran perusahaan, termasuk penjadwalan pembayaran bonus TPP paling lambat di Agustus tahun ini.

Pada 2020 lalu, manajemen tidak melakukan penundaan TPP, namun karyawan hanya memperoleh 50-75%. Selanjutnya, pelunasan dilakukan pada awal 2021.

"Dampak dari progress tersebut masih terasa hingga saat ini, sehingga manajemen fokus pada pemenuhan material terlebih dahulu untuk bisa mengejar termin proyek agar segera ada uang masuk," katanya.

Manajemen galangan kapal milik negara itu mengumumkan adanya penundaan pembayaran tunjangan pendidikan dan perumahan karyawan 2021. Informasi itu disampaikan melalui surat edaran (SE) tertanggal 11 Juni 2021.

Baca juga:Motor Lagi Dipanasin di Mangga Besar Jakbar Diduga Dibawa Kabur Maling

Dari surat itu, ada pertimbangan berdasarkan resolusi dewan direksi mengenai Pemberian Tunjangan Pendidikan dan Perumahan Tahun 2021 Bagi Pekerja PKWTT PT PAL Indonesia (Persero) Nomor: 08/RAD/VI/2021 tanggal 03 Juni 2021.

Salah satunya, terdapat prioritas pengalokasian dana perusahaan. Hal itu diperuntukkan mengingat kebutuhan dana proyek yang cukup besar, terutama dalam mengejar termin proyek selanjutnya, yang dapat menarik termin untuk mendapatkan yang masuk.

Selain itu sebagai cara menjaga stabilitas kondisi keuangan, perusahaan juga harus melakukan langkah-langkah kebijakan pengelolaan biaya. Tujuannya agar tercipta iklim kerja dengan orientasi kinerja dan gaji bulanan yang bisa tetap dibayar tepat waktu.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)