Guru Honorer Dapat Tiga Kali Kesempatan Seleksi PPPK, Guru Swasta?

Senin, 14 Juni 2021 - 15:21 WIB
loading...
Guru Honorer Dapat Tiga Kali Kesempatan Seleksi PPPK, Guru Swasta?
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah pada tahun ini akan menggelar seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru. Data per 13 Juni 2021 jumlah formasi guru PPPK yang ditetapkan adalah sebanyak 531.076 orang.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan terdapat empat peserta yang diperbolehkan seleksi PPPK guru. Di antaranya tenaga honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri atau dikenal guru honorer, guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Baca juga:Pilpres 2024, Gerindra Tunggu Sikap Resmi Prabowo untuk Nyapres

“Seleksi akan terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi akan dilakukan sebanyak tiga kali. Seleksi kompetensi akan menggunakan CAT-UNBK Kemendibudristek. Jadi tidak menggunakan di CAT BKN,” katanya, Senin (14/6/2021).

Ari menyebut bahwa hanya guru tenaga honorer K2 dan guru non-ASN sekolah negeri yang diperbolehkan mengikuti tiga kali seleksi.

“Yang boleh mengikuti seleksi pertama hanya guru THK II dan guru non ASN di sekolah negeri. Di seleksi kedua yang boleh mengikuti adalah mereka yang tidak lulus di seleksi kompetensi pertama namun juga ditambah guru swasta dan lulusan PPG. Pada saat seleksi ketiga itu adalah guru yang tidak lulus kompetensi kedua,” paparnya.

Baca juga:Ibu Rumah Tangga di Agam Berani Lawan Copet, Ajak Duel hingga Kaki dan Tangan Terluka

Lebih lanjut Ari menyebut bahwa pada seleksi pertama dan kedua akan berlangsung di sesuai dengan kewenangan di masing-masing instansi. Untuk guru TK, PAUD, SD, dan SMP tetap berada di kabupaten/kota. Sementara guru guru SMA, SMK, SLB itu dilakukan lingkup provinsi tersebut. Jadi belum bisa lintas kewenangan.

“Seleksi pertama dan kedua belum bisa lintas provinsi atau kabupaten/kota. Seleksi ketiga sudah boleh lintas kab/kota dan lintas provinsi. Jadi kita berlakukan secara nasional,” pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)